Edarkan Doble L Warga Watulimo Diringkus - METRO JATIM

Breaking

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Selasa, 18 Desember 2018

Edarkan Doble L Warga Watulimo Diringkus


Trenggalek, Metro Jatim;

Pria kelahiran Tanjung Balai Karimun edarkan pil jenis Doble L di warung Rafiq Coffeshop, di Jalan Raya masuk Desa Gemaharjo Kecamatan Watulimo Kabupaten Trenggalek di tangkap Polisi pada Selasa, 18/12/2018 Pukul 01:00 WIB.

Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo S, SIK. MH membenarkan atas penangkapan Rofiq Saputro alias Kenceng pria kelahiran Tanjung Balai Karimun yang beralamatkan Dusun Plapar RT 013 RW 05 Desa Watulimo Kecamatan Watulimo Kabupaten Trenggalek di Warung Rofiq Coffeshop, tuturnya.

Menurutnya, "Penangkapan pengedar Doble L, Rofiq Saputro berawal dari informasi masyarakat selanjutnya petugas melakukan penyelidikan serta berhasil menangkap tangan pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Trenggalek untuk proses lebih lanjut," ungkapnya.

"Selanjutnya Polres Trenggalek telah mengamankan barang bukti 8 (delapan) butir Doble L, 9 (Sembilan) butir pil Doble L, 289 (Dua Ratus Delapan Puluh Sembilan) butir pil Doble L yang semua dikemas dalam kantong plastik, serta 1 (Satu) pak plastik, 1 (Satu) buah HP merk Xiomi warna hitam, dan uang tunai Rp 98 000,- hasil penjualan pil Doble L," lanjutnya.

Kemudian modus yang dilakukan pelaku sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatannya serta mutu berupa Pil Doble L.

"Atas perbuatannya pelaku, Rafiq Saputro di jerat pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) subs pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) dan (3) UURI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 10 Tahun penjara dan denda paling banyak 1 Milyar Rupiah," pungkasnya. (Hrd)

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini