KABAR PELAYANAN PENERBITAN SIM DI KANTOR SATLANTAS BOJONEGORO MENJELANG TAHUN BARU - METRO JATIM

Breaking

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Jumat, 28 Desember 2018

KABAR PELAYANAN PENERBITAN SIM DI KANTOR SATLANTAS BOJONEGORO MENJELANG TAHUN BARU


Bojonegoro, Metro Jatim;

Memberikan sebuah pengumuman kepada masyarakat Bojonegoro yang membutuhkan pelayanan penerbitan SIM di kantor Satpas Satlantas Polres Bojonegoro serta layanan Samsat di Kantor Bersama Samsat Bojonegoro yang berkaitan dengan administrasi kendaraan bahwa pada hari Senin tanggal 31 Desember 2018 dan Selasa 1 Januari 2019 akan diliburkan terkait pelayanan penerbitan SIM kepada masyarakat pemohon SIM serta layanan Samsat yang berkaitan dengan administrasi kendaraan.

Kasat Lantas Polres Bojonegoro AKP Aristianto BS, SIK., SH., MH kepada awak media menerangkan bahwa berkaitan dengan layanan Satpas Satlantas Polres Bojonegoro akan tutup sementara tidak memberikan pelayanan penerbitan SIM kepada masyarakat pemohon SIM serta layanan berkaitan dengan administrasi kendaraan. Tidak adanya layanan SIM di Satpas SatLantas Polres Bojonegoro serta administrasi kendaraan di kantor Samsat Bojonegoro berkaitan libur cuti bersama menjelang  tahun baru. 

Dengan adanya hari libur bersama tersebut, bank persepsi Pemerintah yang merupakan bank mitra Polri untuk penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Satpas Satlantas Polres Bojonegoro dan Samsat Bojonegoro juga tutup tidak ada pelayanan.

"Seiring bank mitra Polri untuk penyetoran PNBP tutup, kami juga sementara pelayanan Satpas dan Samsat," ucap Kasat Lantas.

Kepada masyarakat Kasat Lantas juga menambahkan bahwa bagi masyarakat yang masa berlaku SIM dan pajak kendaraannya habis pada tanggal 31 Desember dan 1 Januari 2019, Kasat Lantas mengatakan bahwa seluruh kantor layanan Satpas Sat Lantas Polres Bojonegoro dan Samsat Bojonegoro akan buka lagi pada tanggal 2 Januari.

Khusus bagi pemohon SIM yang masa berlaku SIM habis pada tanggal tersebut, Kasat Lantas juga mengatakan bahwa masyarakat bisa memanfaatkan masa tenggang pengurusan SIM pada tanggal 2 hingga 9 Januari 2019 nanti.

Kasat Lantas juga menghimbau kepada masyarakat yang pajak kendaraan bermotornya akan segera habis masa berlakunya, agar segera mengurus pembayaran pajak kendaraan sebelum hari libur bersama tersebut di kantor Samsat Bojonegoro karena untuk pajak kendaraan pada sebelumnya telah diberikan toleransi dengan adanya pemutihan pajak dari Gubernur Jatim selama 3 bulan sebelumnya. (Sugiharto, S.P.d)

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini