OTT KPK Bongkar “Mesin Uang” di Tulungagung: Jabatan Ditekan, OPD Diperas Hingga Miliaran - METRO JATIM

Breaking

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Senin, 13 April 2026

OTT KPK Bongkar “Mesin Uang” di Tulungagung: Jabatan Ditekan, OPD Diperas Hingga Miliaran



Tulungagung, Metro Jatim; 
Operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Tulungagung membuka dugaan praktik korupsi yang bukan lagi sekadar penyimpangan, melainkan sistem yang diduga berjalan rapi dan terstruktur di dalam birokrasi.

Dalam pengungkapan tersebut, KPK menetapkan Bupati Tulungagung periode 2025–2030, Gatut Sunu Wibowo, bersama ajudannya Dwi Yoga Ambal sebagai tersangka. Keduanya diduga menjadi aktor kunci dalam skema yang menyerupai “mesin uang” dari lingkungan pemerintah daerah.

Modus yang diungkap terbilang serius. Sejumlah pejabat yang baru dilantik diduga diminta menandatangani surat pengunduran diri tanpa tanggal. Dokumen ini kemudian diduga digunakan sebagai alat tekanan agar para pejabat tetap patuh dan mengikuti perintah. Siapa yang tidak “sejalan”, terancam dicopot kapan saja.

Setelah kontrol terbentuk, praktik berlanjut pada dugaan permintaan setoran kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Melalui perantara ajudan, permintaan uang dilakukan kepada sedikitnya 16 OPD dengan nilai bervariasi, mulai dari puluhan juta hingga miliaran rupiah. Total permintaan diperkirakan mencapai Rp5 miliar, dengan realisasi penerimaan sekitar Rp2,7 miliar.

Tak hanya itu, KPK juga menemukan indikasi adanya “jatah” hingga 50 persen dari anggaran kegiatan. Artinya, sebelum program dijalankan, sebagian anggaran diduga sudah dipotong. OPD yang belum memenuhi permintaan disebut terus ditagih, bahkan diperlakukan layaknya memiliki utang.

Praktik ini diperparah dengan dugaan pengaturan proyek pengadaan barang dan jasa. Pemenang tender diduga telah dikondisikan, sementara rekanan tertentu diarahkan untuk memenangkan proyek. Proses lelang pun terindikasi hanya menjadi formalitas administratif.

Uang hasil dugaan pemerasan tersebut disebut digunakan untuk berbagai kepentingan pribadi, mulai dari kebutuhan sehari-hari, jamuan, hingga pembagian tunjangan hari raya (THR). Bahkan, sebagian pengeluaran diduga dibebankan ke anggaran OPD.

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 18 orang dan menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, uang tunai ratusan juta rupiah, serta barang mewah. Dua tersangka kini ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan KPK.

Kasus ini menjadi sorotan keras karena kembali terjadi di Tulungagung, yang sebelumnya juga pernah terseret kasus korupsi besar pada 2018. Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa persoalan tidak hanya pada individu, tetapi juga pada sistem tata kelola yang masih rentan.
KPK menegaskan, pola seperti ini berpotensi menjadi modus baru korupsi di daerah—menggabungkan tekanan jabatan, setoran anggaran, dan pengondisian proyek. Jika tidak dihentikan, praktik semacam ini bukan hanya merugikan negara, tetapi juga merampas hak masyarakat atas pemerintahan yang bersih. (Sonya)

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini