Pria Gandusari Tega Cabuli Anak 7 Tahun - METRO JATIM

Breaking

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Selasa, 18 Desember 2018

Pria Gandusari Tega Cabuli Anak 7 Tahun


Trenggalek, Metro Jatim;

Demi hasrat birahinya pria paruh baya di Kecamatan Gandusari tega membujuk tetangga yang masih usia 7 Tahun untuk dicabuli. Kakek korban melihat cucunya mendapat perlakuan tindakan asusila langsung melaporkan ke Polres Trenggalek.

Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo S, SIK. MH membenarkan Selasa 18/12/2018, bahwa Jumat  7/12/2018 telah menerima laporan dari Kakek Korban yang beralamatkan Kecamatan Gandusari tentang tidak asusila yang dilakukan CH terhadap cucunya.

Masih menurutnya, "Awal diketahui terjadi tidak asusila Korban  inisial Bunga  merasa kesakitan pada alat kelaminnya. Mengetahui hal tersebut kakek korban, memeriksakan kondisi cucunya di Bidan setempat," ungkapnya.

"Kemudian modus pelaku CH, disaat bersamaan korban mengaku diberi uang sepuluh ribu rupiah (Rp.10.000,-) oleh pelaku kemudian diajak kerumah pelaku. Selanjutnya, korban disuruh tidur di atas tempat tidur dan diduga terjadi tindak asusila," ungkapnya.

Dari kejadian tidak asusila yang dilakukan CH terhadap Bunga Polres trenggalek mendapatkan bukti satu (1) potong baju kaos warna Merah serta satu (1) potong celana panjang warna Putih.

"Atas perbuatannya CH dijerat pasal 82 KUHP jo ayat (1) Undang  Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2006 tentang perubahan kedua atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak menjadi Undang  Undang dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 Tahun maksimal 15 Tahun Penjara atau Denda 5 Milyar Rupiah," pungkasnya. (Hrd)

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini