Karena Diduga Mengunakan Talak Palsu, Erman Mangkaradi Melapor Ke Polisi - METRO JATIM

Breaking

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Jumat, 11 Januari 2019

Karena Diduga Mengunakan Talak Palsu, Erman Mangkaradi Melapor Ke Polisi


Banyuwangi, Metro Jatim;

Tidak kunjung selesai permasalah yang menyeretnya kemeja hijau dengan gugatan perdata Erman Mangkaradi melaporkan penggugat BU ke polsek Genteng.


Awalnya seseorang yang mengaku sebagai ahliwaris dari ayahnya yang bernama Ngalimun dengan mengunakan kutipan buku talak yang diduga dikeluarkan oleh kantor urusan agama (KUA) kecamatan Genteng.

Dengan modal kutipan buku talak nomor  register (1192) atas pernikahan Idris Ngalimun dengan Suminem pada tanggal 30/10/1970, BU mencoba beberapa kali mengajukan gugatan melalui Pengadilan Agama namun all hasil gugatan selalu tidak diterima.

Tidak cukup sampai di pengadilan Agama saja BU juga mengajukan gugatan melalui Pengadilan Negeri Banyuwangi namun tidak beda jauh dengan hasil yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama ternyata gugatan yang diajukan BU lagi lagi tidak diterima.

Dipikir sudah kapok dan tidak mengajukan gugatan lagi, karena selalu ditolak ternyata BU dengan alat bukti yang sama mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Banyuwangi dengan di dampingi dua kuasa hukumnya.

Sebenarnya pihak kuasa hukum Erman Mangkaradi Rohman Hadi Purnomo yang akrap dipanggil Ojon sudah mengetahui bahwa alat bukti yang digunakan oleh BU diduga palsu karena disaat kuasa hukumnya menanyakan keabsahan kutipan buku talak ke kantor urusan agama KUA Genteng jelas tidak ditemukan alis tidak ada pernikahan.

Justru kutipan buku talak dengan nomor register 1192 atas nama orang lain, sehingga pihak (KUA) kecamatan Genteng harus mengeluarkan surat keterangan yang menerangkan nomer register 1192 atas nama orang lain.

Karena kutipan buku talak yang diduga palsu sudah digunakan dalam berperkara didua pengadilan yang ada di Banyuwangi sehingga Erman Mangkaradi bersama kuasa hukumnya  melaporkan BU ke polsek Genteng dengan tuduhan mengunakan alat bukti yang diduga palsu.

Setelah menerima pelaporan dari Erman Mangkaradi dengan didampingi kuasa  hukumnya kanit Reskrim polsek Genteng Iptu pol. pudji Wahyono langsung memerintahkan penyidik untuk segera menindaklanjuti.dengan mendatangi dua pengadilan yang ada di Banyuwangi pada tanggal 10/1/2019 untuk dilakukan pemeriksaan.

Berawal dari Pengadilan Agama pihak kepolisian polsek Genteng mencoba untuk berkoordinasi kepada pihak Pengadilan untuk melakukan pemeriksaan namun saran dari Panitera muda menyarankan agar terlebih dahulu melampirkan surat permohonan untuk dilakukan pemeriksaan.

Namun panitera muda sempat mengecek legal formal kutipan buku talak tersebut tapi tidak terdaftar di PA (Pengadilan  Agama), menurut beliau seharusnya ada penetapan dulu dari PA.

"Buku talak ini tidak terdaftar seharusnya ada penetapan dulu dari Pengadilan Agama, ya kalau Gak ada berarti aspal, asli tapi palsu," ucap panitera muda.

Setelah mendatangi Pengadilan Agama  penyidik reskrim polsek Genteng juga mendatangi Pengadilan Negeri Banyuwangi untuk berkoordinasi dengan pihak Pengadilan terkait dugaan  pemalsuan kutipan buku talak yang sudah digunakan untuk berperkara.

Akhirnya pihak penyidik polsek Genteng ditemui oleh salah satu panitera yang kebetulan menangani perkara tersebut, setelah komunikasi pihak pengadilan menyarankan agar mengajukan surat untuk melakukan pemeriksaan. (Agus Salim)

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini