POLRES BOJONEGORO MENGAMANKAN TERSANGKA PERUSAKAN dan PENGEROYOKAN - METRO JATIM

Breaking

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Rabu, 23 Januari 2019

POLRES BOJONEGORO MENGAMANKAN TERSANGKA PERUSAKAN dan PENGEROYOKAN


Bojonegoro, Metro Jatim;

Kejadian pengeroyokan telah terjadi pada waktu yang hampir bersamaan di tempat yang berbeda di Wilayah Kabupaten Bojonegoro telah terungkap, para tersangka
siang, dirillis di hadapan awak media. Pada hari Selasa (22-01-2019)  Desa Margomulyo Kecamatan Balen Kabupaten Bojonegoro.

Dua Kejadian pengeroyokan yang pertama terjadi pada 20 Januari 2019 sekitar pukul 12.30 WIB di jalan raya turut Dusun Medayun Desa Margomulyo Kecamatan Balen Kabupaten Bojonegoro.

Petugas Polisi telah mengamankan seorang laki laki berinisial SG, Umur 22 tahun, swasta, warga Desa Dander Kecamatan Dander Kab Bojonegoro dan Laki laki berinisial RR, Umur 20 tahun, swasta, alamat Dusun Balong Desa Sendangrejo Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro.

"Seorang tersangka inisial SG dan tersangka inisial RR melakukan pelemparan dengan beberapa batu kearah kendaraan jenis mobil dan sepeda motor, sehingga mengakibatkan kaca mobiI samping kiri bagian belakang pecah dan spion sepeda motor patah dan kacanya juga pecah,” Kata Kapolres.

Tersangka pengeroyokan di lokasi dan berbeda - beda pada kejadian di jalan raya di  Desa Talun Keamatan Sumberrejo Kabupaten Bojonegoro yang terjadi pada Minggu, (20 - 01 - 2019) sekitar pukul 14.30 WIB telah berhasil Polisi mengamankan di Polres Bojonegoro.

Kejadian pengeroyokan yang pertama terjadi pada 20 Januari 2019 sekitar pukul 12.30 WIB di jalan raya turut Dusun Medayun Desa Margomulyo Kecamatan Balen Kabupaten Bojonegoro.

Polisi berhasil mengamankan seorang laki laki berinisial SG, Umur 22 tahun, Wiraswasta, warga Desa Dander Kecamatan Dander Kab Bojonegoro dan Laki laki berinisial RR, Umur 20 tahun, Wiraswasta, alamat Dusun Balong Desa Sendangrejo Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro.

“Tersangka inisial SG dan tersangka inisial RR melakukan pelemparan dengan beberapa batu kearah kendaraan jenis mobil dan sepeda motor, sehingga mengakibatkan kaca mobiI samping kiri bagian belakang pecah dan spion sepeda motor patah dan kacanya juga pecah,” ucap Kapolres

Sementara itu, tersangka pengeroyokan di lokasi yang berbeda, tepatnya di jalan raya turut Desa Talun Keamatan Sumberrejo Kabupaten Bojonegoro yang terjadi pada Minggu, 20 Januari 2019 sekitar pukul 14.30 WIB juga berhasil diamankan di Polres Bojonegoro.

Petugas berhasil mengamankan tersangka berinisial MR Laki-Iaki, 23 th, warga Desa Ngelumber Kecamatan Kepohbaru, Kabupaten Bojonegoro dan Laki laki berinisial SI, Umur 23 Tahun, warga Desa Brangkal Kecamatan Kepohbaru Kabupaten Bojonegoro.

Keduanya tersangka terlibat melakukan pemukulan terhadap kendaraan Bus yang mengenai sepion samping kanan sehingga mengakibatkan spion bus pecah”, kata Kapolres.

“Untuk tersangka SG dan RR kita kenakan Pasal 170 ayat (2) KUHP, sedangkan MR dan SI kita kenakan Pasal 170 ayat (1) Sub Pasal 406 KUHP Jo Pasal 55 KUHP ancaman hukuman selama lamanya 7 tahun penjara.

Dikatakan oleh Kapolres, bahwa terjadinya perusakan dan pengeroyokan itu karena adanya euforia berlebihan dari kelompok masa yang tidak bisa tertib berlalu lintas dan ingin menunjukkan eksistensinya.

Dengan adanya kejadian itu, Kapolres Bojonegoro menghimbau kepada masyarakat pengguna jalan siapapun itu dan dari kelompok apapun, untuk sama sama menghargai pengguna jalan lain.


"Menghargai jika kita ingin dihargai dan dihormati oleh orang lain. Jalan bukan milik kita sendiri, jalan itu milik bersama masih banyak pengguna jalan yang menginginkan kenyamanan dalam berlalu lintas. Mari sama sama tertib menjaga dan tidak boleh melakukan perbuatan yang merugiakan orang lain," Pungkasnya. (Sugiharto, S.Pd.)

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini