Kasus Pacuan Kuda Memakan Korban, Berbuntut Panjang - METRO JATIM

Breaking

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Selasa, 19 Februari 2019

Kasus Pacuan Kuda Memakan Korban, Berbuntut Panjang

Proses rekonstruksi di TKP

Lumajang, Metro Jatim;

Berawal dari tidak terimanya orang tua korban, hingga sampai yang menimpa anaknya atas nama  Agil 7 tahun. Pihak Kepolisian menangani kasus ini secara serius.

Kasat Reskrim AKP Hasran, SH, MH, Selasa (19/2). Mengatakan bahwa,  ancaman kurungan 5 tahun, karena dalam kasus ini, ada dugaan pelanggaran Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.

Tahapan  penyelidikan masih  dilakukan dengan memeriksa saksi - saksi untuk dimintai keterangan. Utamanya orang-orang yang memberikan keterangan soal SOP. “Apakah sudah sesuai dengan SOP atau belum,” ujarnya.

Pihaknya juga akan meminta keterangan dari Pengurus Persatuan Olahraga Berkuda Seluruh Indonesia (Pordasi) Jawa Timur. “Dari Pordasi Jatim nanti terkait kepanitiaan,” ucap AKP, Hasran, SH ,MH

Walaupun kegiatan itu sudah mendapat izin dari kepolisian, Ia menegaskan, panitia juga harus tetap mematuhi SOP yang ada. Karena itu kewajiban. Seperti menyediakan ambulans dan dokter. “Faktanya tidak ada,” tegasnya.


Dalam penyelidikan ini yang dipimpin lansung oleh Kasatreskrim Polres Lumajang AKP Hasran, S.H, M.H. siapa yang akan bertanggungjawab dalam insiden tewasnya anak berusia 7 tahun itu. 

Dalam minggu ini sudah ada sejumlah saksi yang telah diperiksa. Awalnya 3 orang diperiksa oleh tim gabungan (KBO) Hariyanto, S.H., M.H. kemudian ada 8 orang lagi diperiksa. Jadi total ada 11 orang. “Termasuk dari Ketua Pordasi Jawa Timur,” ucapnya.

Memang betul dari Pihak kepolisian memberikan izin penyelenggaraan lomba karena persyaratan yang diajukan sudah lengkap. Bahkan lokasi arena pacuan kuda itu juga tidak ada masalah yang di maksut  lokasi itu berada di kawasan wisata Pantai Wotgalih milik desa setempat.

“Sudah ada tandatangan dari kepala desa. Sudah ada lampirannya. Surat keterangan dari desa Menurut desa itu aksesnya desa,” pungkasnya.

Namun ada sumber lain menyebut, jika arena pacuan kuda itu berdiri di kawasan Perhutani. Tetapi menurut pihak Perhutani Lumajang, lahan itu sudah diserahkan ke TNI-AU. “Sudah diserahkan ke TNI-AU,” kata Waka Adm Perhutani SKPH Lumajang KPH Probolingo, Yus Yaser saat dikonfirmasi media.

Meski sudah ada penyerahan lahan itu, namun tidak ada penyerahan secara resmi. Selanjutnya Ia juga tidak tahu menahu soal lahan itu yang kemudian dijadikan arena pacuan kuda. “Kita tidak tahu-menahu karena sudah diserahkan,” pungkasnya. 

Reporter : Abd Halim, S.P.

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini