Residivis Sabu Masih Tidak Jera Kini Tertangkap Lagi - METRO JATIM

Breaking

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Minggu, 17 Februari 2019

Residivis Sabu Masih Tidak Jera Kini Tertangkap Lagi


Lumajang, Metro Jatim;

Tak  jera, bagi residivis pelanggar UU Narkotika Golongan I Jenis Shabu ini, pria paruh baya berinisial CH (53) warga Jalan. Ahmad Yani No. 217 Rt 005 Rw 002 Desa Kutorenon Kec. Sukodono, Sabtu (16/2/2019), sekitar pukul 22.00 wib tertangkap tangan oleh Unit Satresnarkoba Polres Lumajang di pelataran rumah disekitaran Jalan. Sunandar Priyo Sudarmo RT 001 RW 004 Desa Kutorenon, Kec. Sukodono.

"Terlapor ini baru keluar penjara tiga bulan lalu dengan kasus yang sama",Ujar Kasat Resnarkoba Polres Lumajang, AKP Priyo Purwandito, SH., melalui Paur Subbag Humas Polres Lumajang, IPDA Catur Budi Baskoro, Minggu (17/2/2019).

Masih menurutnya, Terlapor tertangkap tangan telah membawa barang bukti (barbuk) serbuk kristal yang diduga kuat adalah Shabu, dengan berat kotor mencapai total 26,19 Gram.

"Barbuk yang berhasil diamankan petugas dengan berat total mencapai 26,19 gram, yang terbagi menjadi puluhan pocket dengan masing - masing berat berfariative," Tambahnya.

Bukan hanya Barbuk yang diduga Shabu, bahkan petugas juga menyita sebuah timbangan saku digital dan uang rupiah sebesar Rp 400.000 dengan pecahan Rp 50.000 empat lembar dan Rp 100.000 dua lembar yang juga diduga hasil dari penjualan Shabu tersebut.

"Selain Shabu, petugas juga mengamankan sebuah timbangan digital, dan uang Rp 400.000," Terangnya.

Akibat perbuatannya yang dengan sengaja berani melanggar hukum, terlapor dikenakan Pasal 114 ayat 2 Sub. 112 ayat 2 UURI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.

"Ancaman Hukumannya bisa mencapai puluhan tahun dan denda sampai milyaran rupiah," Pungkasnya.

Reporter : Abd Halim, S.P.

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini