Gara Gara Setor Ke Yayasan "Amalillah", Marsum Harus Merelakan Sawahnya Dikuasai Orang - METRO JATIM

Breaking

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Senin, 06 Mei 2019

Gara Gara Setor Ke Yayasan "Amalillah", Marsum Harus Merelakan Sawahnya Dikuasai Orang

Marsum, saat ditemui dirumahnya

Banyuwangi, Metro Jatim;

Berawal dari cerita Marsum (54 th) warga dusun Telogosari desa Jambewangi yang mengaku sawah miliknya dikuasai oleh Mahmun Efendi tetangganya selama 15 th.

Saat ditemui di rumahnya, (15/04/2019) Marsum yang didampingi oleh dua saudara misanannya mengaku bahwa dirinya saat itu pinjam uang sebesar 10 juta rupiah kepada Mahmun Efendi dengan jaminan sebidang sawah seluas 1/4 hr dengan janji akan dikembalikan setelah punya uang.

Namun saat pinjaman akan dikembalikan oleh Marsum ternyata pihak Mahmun mengaku bahwa tanah sawahnya sudah dijual kepada dirinya, Marsum pun bertanya tanya dalam hati karena menurut Marsum dirinya tidak pernah menjual tanah sawah tersebut kepada Mahmun .

"Saya dulu pinjam uang sama Mahmun sebesar 10 juta rupiah untuk saya berikan kepada yayasan Amalilah, bukan saya jual," ucap Marsum.

Marsum  menambahkan, "Saya juga bingung mas saya itu pinjam bukan jual, itu sawah bgian saya dari orang tua saya Markidi sesuai kerawangan desa, ya gak mungkin saya jual karena  suratnya masih nama orangtua saya ya kalau saya jual dikutansi harus ada tandatangan tiga Ahliwaris," ucapnya.

Saat dikonfirmasi via Telpon (24/04/2019) Mahmun mengaku bahwa dirinya telah membeli sawah kepada Marsum dengan dibuktikan kuitansi jual beli, "Yang jelas saya belok sawah itu sama Marsum dengan bukti kwitansi," ucap Mahmun.

Untuk melengkapi infomarsi, kami awak media mendatangi kediaman mantan kepala dusun Telogosari, Budi Marianto (25/04/2019). Untuk mencari informasi, menurut Budi dirinya pernah didatangi tiga orang masing masing Mahmun  Efendi, Marsum, Sehadi almarhum.

Budi menambahkan bahwa kedatangan ketiga orang tersebut menurut Budi minta disaksikan terkait jual beli tanah antara Marsum dan Mahmun.

"Saya hanya diminta untuk menyaksikan pemroses jual beli antara Marsum sama Mahmun, selebihnya saya gak tau yang jelas mereka datang hanya itu," kata Budi mantan kepala dusun Telogosari.

Bukan hanya itu awak media juga mendatangi mantan kepala dusun Sugito atau dengan sebutan TO C, di rumahnya (24/04/2019) saat dikonfirmasi TO C menyampaikan bahwa diduga proses pembuatan akta jual beli antara Mahmun dan Marsum, tidak benar, bahkan TO C juga mengingatkan bahwa kalau tanah itu masih atas nama orang tuanya.

"Kalau saya melihat akte jual beli antara Mahmun sama Marsum tidak benar soalnya sawah itu masih atas nama Markidi orang tua Marsum, sedangkan Marsum punya saudara kandung dua orang, Maisah sama Sarman, jadi menurut saya kalau memang dilakukan jual beli harus ketiganya," ujar Budi alias TO C. (Agus Salim)

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini