KDRT, Tak Mau Ditagih Nekat Tendang Istri - METRO JATIM

Breaking

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Selasa, 21 Mei 2019

KDRT, Tak Mau Ditagih Nekat Tendang Istri


Trenggalek, Metro Jatim;

Laki-laki (35th) berinisial (SR) warga Dusun Jumok Desa Tumpuk Kecamatan Tugu Kabupaten Trenggalek tega melakukan kekerasan dalam rumah tangga dengan cara memukul kepala, mencekik, mendorong, dan menendang korban Istrinya sendiri berinisial (I) hingga berulang kali.

Hai ini terjadi karena Korban/(I) tidak mau menandatangani perjanjian yang berisi bahwa korban tidak akan menagih uang yang telah digunakan (SR/pelaku) sebelum menikah.

Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo  S, S.I.K. M.H. saat konferensi pers membenarkan atas kejadian KDRT dengan pelaku (SR)  warga Dusun Jumok Desa Tumpuk Kecamatan Tugu Kabupaten Trenggalek, tuturnya pada Selasa (21/5/2019).

"KDRT dilakukan oleh (SR) dalam rumah orang tua pelaku Dusun Jumok, RT 010 RW 004, Desa Tumpuk, Kecamatan Tugu, Kabupaten Trenggalek pada hari Kamis (2/5/ 2019) pukul 07.00 WIB dan hari Jumat tanggal (3/5/2019) sekira pukul 06.30 WIB," imbuhnya.

"Karena mendapat perlakuan kekerasan akhirnya korban (I) melarikan diri dari rumah dan atas kejadian tersebut korban tidak terima kemudian melapor ke Polres Trenggalek," tegasnya.

"Dalam kasus ini Polres Trenggalek telah mengantongi barang bukti berupa Satu buah buku nikah warna merah Nomor : 0267/034/IV/2017 tertanggal 15 April 2017 atas nama (SR) dan (I)," tukasnya.

"Akibat perbuatannya Pelaku, dijerat Pasal 44 Ayat (1), Ayat (4) UURI Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman maksimal 5 (lima) tahun pidana penjara," pungkasnya. (Hard/Sum)

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini