Pembangunan Kios Pasar Diduga Dimark-up - METRO JATIM

Breaking

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Minggu, 26 Mei 2019

Pembangunan Kios Pasar Diduga Dimark-up


Trenggalek, Metro Jatim;
Pembangunan kios pasar (lanjutan) Desa Sumber Kecamatan Karangan Kabupaten Trenggalek RT 01/RW 01 diduga terjadi mark up serta tidak sesuai dengan RAB dan gambar. Hal ini terjadi karena dilokasi pekerjaan tanpa dilengkapi gambar serta RAB. Proyek pembangunan kios Pasar (lanjutan) dengan sumber anggara Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2019 sejumlah Rp 193.777.300,- TPK Desa Sumber.


Ketua Harian Laskar Merah Putih Macab Trenggalek Suryani, menduga pembangunan Kios Pasar lanjutan Desa Sumber Kecamatan Karangan Kabupaten Trenggalek telah terjadi mark-up, pasalnya cor beton cakar ayam berisi batu belah, tuturnya pada Minggu (26/5/2019). Menurutnya sebagai konsekuensi dari diberlakukannya UU Desa, Pemerintah Desa kini dituntut untuk mempraktekkan keterbukaan informasi karena UU Desa mengkonstruksi desa sebagai komunitas yang berpemerintahan sendiri (self governing community) yang berpegang pada asas demokrasi, dimana warga desa juga diberikan hak untuk turut memegang kendali atas penyelenggaraan pemerintahan tersebut.


Lebih lanjut, keterbukaan informasi yang dipraktikkan Pemerintah Desa dimaksudkan agar warga desa mengetahui berbagai informasi tentang kebijakan dan praktik penyelenggaraan pemerintahan yang dijalankan melalui mekanisme ini maka akan terbangun akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.


Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, pasal 24, yang menyatakan bahwa asas penyelenggaraan Pemerintahan Desa  salah satunya adalah keterbukaan. Selanjutnya dinyatakan pada bagian penjelasan bahwa yang dimaksud dengan keterbukaan adalah asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
  

Kemudian pada pasal 26 ayat (4) huruf (f) diatur bahwa dalam menjalankan tugasnya Kepala Desa berkewajiban untuk melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme. Kemudian masih pada pasal dan ayat yang sama, pada huruf (p) diatur bahwa Kepala Desa juga memiliki kewajiban untuk memberikan informasi kepada masyarakat desa.



Dia menyampaikan berdasarkan hasil investigasi, ada dugaan proyek Bersumberkan Dana Desa di Desa Sumber Kecamatan Karangan Kabupaten Trenggalek yang mengerjakan Kepala Desa.

Ditempat terpisah Nor Kamali selaku Ketua Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Pembangunan Kios Pasar (lanjutan) Desa Sumber saat dikonfirmasi, membantah apabila tidak ada cor beton dalam cakar ayam. Dia menegaskan bahwa besi cakar ayam menggunakan besi 8 mm dalam spec serta RAB, serta meyakini bahwa pekerjaannya selalu benar. (hard) 

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini