PTSL Desa Duren, Diduga Melebihi SKB 3 Menteri - METRO JATIM

Breaking

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Senin, 20 Mei 2019

PTSL Desa Duren, Diduga Melebihi SKB 3 Menteri


Trenggalek, Metro Jatim;

Ketua Panitia pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) Desa Duren Kecamatan Tugu Kabupaten Trenggalek menyatakan, seluruh masyarakat pemohon sepakat membiayai panitia. Hal ini terjadi diduga melanggar Surat keputusan 3 Menteri. 

Suyanto Ketua Panitia PTSL Desa Duren Kecamatan Tugu saat dikonfirmasi melalui telepon menyampaikan bahwa masyarakat Desa Duren sepakat akan membiayai Panitia PTSL, Senin (20/5/2019). 

Menurutnya, "Mengenai besaran anggaran dari masyarakat tidak perlu ada yang tau hanya panitia yang mengetahui sedangkan siapapun selain panitia tidak berhak mengetahui," tegasnya. 

"Dalam hal ini Sekretaris Ormas LAKI DPC Kabupaten Trenggalek Sumileh, menyebutkan biaya pengurusan sertifikat pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) dibebankan kepada masyarakat Pulau Jawa dan bali sebesar Rp150.000 per bidang merujuk surat keputusan bersama (SKB) tiga kementerian," tukasnya. 

Dia mengatakan, "Biaya tersebut digunakan untuk pemasangan patok, pengadaan dokumen pendukung, dan transportasi petugas aparat desa," katanya. 

Ia menjelaskan, "Berdasarkan hasil investigasi serta informasi Panitia PTSL Desa Duren meminta kepada pemohon sebesar Rp 400 000,- perbidang day di duga melebihi surat keputusan 3 menteri," tukasnya. 

Ia menambahkan, "SKB itu seharusnya sudah disosialisasikan kepada seluruh desa penerima, sehingga hal itu agar sebagai pedoman untuk pungutan biaya PTSL," imbuhnya 

Selanjutnya, "Berdasarkan aturan, biaya pengajuan pembuatan sertifikat pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) hanya dikenakan biaya Rp 150 ribu, angka itu pun dikoordinasi pihak Desa," tuturnya. 

"Jika ada yang lebih (Rp 150 ribu), laporkan saja, aturan memang sebesar itu," ujarnya.

"Program PTSL  juga kerjasama dengan polisi jika ada yang memanipulasi data atau penarikan melebihi Surat Keputusan Bersama (SKB) harusnya terdeteksi serta bisa diambil tindakan hukum," kata dia.

"Saya terhadap Yudikatif agar segera menindak pelanggaran dalam program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) seperti yang terjadi di Desa Duren Kecamatan Tugu serta seluruh Desa penerima Program juga melakukan hal yang sama," harapnya. (Hard/Sum) 

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini