PTSL Desa Jombok Disorot LSM LAKI - METRO JATIM

Breaking

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Kamis, 20 Juni 2019

PTSL Desa Jombok Disorot LSM LAKI


Trenggalek, Metro Jatim;

Pelaksanaan program proyek operasi nasional agraria (PRONA) atau dengan sebutan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL), Desa Jombok Disorot LSM Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) DPC Kabupaten Trenggalek. 

Hal ini dilakukan karena dinilai penarikan anggaran dengan cara pemohon diarahkan untuk titip anggaran sebesar 325 Ribu Rupiah tanpa ada dasar hukumnya serta melanggar Surat keputusan 3 Menteri (SKB) yang meliputi Menteri Agraria dan Tata ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor: 25/SKB/V/2017, Nomor: 590-3167A Tahun 2017, Nomor: 34 Tahun 2017 tanggal 22 Mei 2017 tentang pembiayaan persiapan pendaftaran tanah sistematis. 

Sumileh Sekretaris LSM Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) DPC Kabupaten Trenggalek menegaskan, "Aturan terkait pelaksanaan program PTSL, seyogianya sudah jelas. Bahkan telah terbit Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri sehingga tidak menimbulkan kontroversi," ungkapnya Kamis (20/6/2019). 

"Adapun dana yang sudah di tetapkan melalui Surat Keputusan 3 Menteri tersebut untuk seperti kegiatan penyiapan dokumen, kegiatan pengadaan patok dan materai, lalu kegiatan operasional petugas kelurahan/desa," tukasnya. 

"Adminitrasi pra sertifikat, seperti bukti waris, kalau lebih dari ketentuan SKB 3 Menteri dan itu tidak ada persetujuan dari masyarakat, tidak ada peraturannya, itu bisa di Kategori kan pungli," tegasnya. 

"Sesuai dengan Surat Keputusan Bersama 3 menteri Kategori V Jawa dan Bali biaya yang ditanggung masyarakat sebesar Rp 150.000. Rinciannya untuk pembiayaan penggandaan dokumen, pengangkutan dan pemasangan patok, transportasi petugas kelurahan/desa dari kantor kelurahan/desa ke kantor pertanahan dalam perbaikan dokumen yang diperlukan," tuturnya. 

Berbagai permasalahan yang muncul di lapangan untuk menghindari persoalan yang tidak kunjung selesai sertifikat tanah bagi pemohon, namun jangan sampai justru disibukkan dengan proses hukum pidana karena terjadinya pungutan liar yang dilakukan oleh Pikmas, kepala desa/Lurah dan perangkat nantinya. 

"Kemudian dalam hal ini tidak dapat diabaikan begitu saja atas peristiwa tindak pidana tersebut, sehingga diperlukan komitmen bersama antara masyarakat dan penegak hukum serta penyelenggara pelayanan publik dalam mencegah dan memberantas pungli dalam pelaksaan program PTSL," imbuhnya. 

"LSM LAKI DPC Kabupaten Trenggalek akan mendalami PTSL Desa Jombok Kecamatan Pule Kabupaten Trenggalek dan apabila terjadi pelanggaran hukum pidana memenuhi 2 (dua) alat bukti sesuai Pasal 184 ayat (1) KUHAP akan segera koordinasi dengan APH," ungkapnya. 

"Pokmas PTSL seharusnya tidak selalu beralasan bahwa tidak ada paksaan, sudah sesuai aturan yang berlaku, biaya yang dibebankan kepada pemohon sertifikat nominalnya tidak besar, bahkan biaya yang dibebankan sudah dikembalikan kepada pemohon namun sudah melanggar ketentuan," pungkasny. (Hard)

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini