Konsultasi Publik Controlled Wood FSC KPH Banyuwangi Barat - METRO JATIM

Breaking

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Jumat, 12 Juli 2019

Konsultasi Publik Controlled Wood FSC KPH Banyuwangi Barat


Banyuwangi, Metro Jatim;

Sesuai dengan Visi Misi nya dalam upaya pengelolaan sumber daya hutan secara lestari, Perum Perhutani menggelar Konsultasi Publik "Controlled Wood - High Conservation Value Forest", Kamis (11/7/19) siang, di Kantor KPH Banyuwangi Barat. Secara voluntary, Perum Perhutani memilih untuk menggunakan standart FSC sebagai standart sertifikasi dan implementasi PHL serta standart controlled wood FSC sebagai pemenuhan komitmen.

Saat menyampaikan sambutannya, Administratur/KKPH Banyuwangi Barat, Ir. Nanang Sugiarto, MSi meminta dukungan kepada semua pihak agar implementasi pelaksanaan Controlled Wood di KPH Banyuwangi Barat dapat terlaksana sesuai dengan tugas dan wewenang dari semua instansi dan jajaran stake holder terkait.


"Forest Stewardship Council (FSC) ini adalah salah satu organisasi nirlaba internasional yang memiliki wewenang menerbitkan sertifikasi produk kehutanan," kata KKPH Nanang Sugiarto, dihadapan audiens. 

Secara corporate, lanjut Nanang, Perum Perhutani akan melaksanakan sertifikasi standart Controlled Wood FSC. Adapun standar Controlled Wood FSC sesuai FSC-STD-30-010-(V-2) EN tahun 2006 adalah bahwa Perum Perhutani tidak diperkenankan untuk melakukan beberapa hal-hal sebagai konsekwensinya.

"Diantaranya tidak boleh menampung kayu dari penebangan ilegal dan berasal dari wilayah yang terjadi pelanggaran hak asasi manusia dan hak adat serta hasil operasional yang mengancam wilayah High Conservation Value. Dari hutan yang dikonversi menjadi hutan tanaman atau lahan non-hutan dan berasal dari hutan yang ditanam menggunakan Genetically Modified Organism (GMO)," paparnya. 

Iplementasi dan sertifikasi PHL/SFM sendiri adalah perwujudan dari Visi Misi Perum Perhutani dimana didalamnya terdapat perbaikan kinerja dalam mengelola sumberdaya hutan yang diamanahkan pemerintah kepada Perum Perhutani sesuai PP No. 72 tahun 2010. 

Tampak dalam Konsultasi Publik Controlled Wood tersebut dihadiri Dinas/Instasi terkait, Muspika, LMDH, LSM, Media dan Tokoh Masyarakat.


Sementara Manajemen Representatif KPH Banyuwangi Barat, Bapak Yana Herdiana S.Hut menambahkan, bahwa untuk keterbukaan, pihaknya juga telah membuka layanan keluhan masyarakat melalui nomor hp 082141576040.

"Dengan semua paparan yang telah kami sampaikan didepan, Perhutani siap menerima masukan yang konstruktif guna terwujudnya visi misi bersama untuk masyarakat," pungkasnya. (Agus Salim)

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini