Masyarakat Kediri Dirundung Duka, Penyayang Anak Yatim dan Kaum Duafa Dikriminalisasi - METRO JATIM

Breaking

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Sabtu, 01 Februari 2020

Masyarakat Kediri Dirundung Duka, Penyayang Anak Yatim dan Kaum Duafa Dikriminalisasi


Kediri, Metro Jatim;

Bagai petir disiang bolong, tidak ada hujan tidak ada mendung. Beragam cara dilakukan  untuk menjatuhkan, membunuh karakter, dan mengkriminalisasi orang desa dan orang kecil ini.

Supadi Subiari Erlangga, pria yang  dikenal dermawan, santun dan selalu dekat sama anak yatim dan kaum duafa, seolah dicari-cari kesalahannya dan dikriminalisasi dengan tujuan untuk mengganjal dalam pencalonan Bupati Kediri tahun 2020.

Kasus kriminalisasi yang ditujukan padanya seakan sengaja dimunculkan setelah pelaksanaan Rakorcabsus Uji Publik Partai Gerindara pada sabtu (25/1/2020) yang lalu, dimana Supadi Subiari Erlangga dielu-elukan oleh ribuan kader militan partai Gerindra. Dia berhasil menghipnotis, membuat semua kader partai Gerindra terheran-heran dan takjub melihat kepiawaian sosok orang desa ini dalam menyampaikan visi misi didepan para kader Gerindra. 


Masyarakat akan tau, penetapan dia sebagai tersangka seolah mengabaikan Amar putusan pengadilan Negeri dan SK Bupati Kediri.  Amar penetapan Perkara Nomer : 539/Pdt.P/2019/PN Gpr. yang isinya menetapkan :
1. Mengabulkan permohonan Pemohon. 
2.Menetapkan memberikan ijin kepada pemohon untuk mengganti nama dari semula SUPADI menjadi SUPADI SUBIARI ERLANGGA.
3.Memerintahkan kepada panitera pengadila Negeri Kabupaten Kediri untuk mengirimkan salinan resmi dari pengadilan Negeri Kediri untuk mengirimkan salinan resmi dari penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan pencatatan sipil Kabupaten Kediri untuk selanjutnya untuk mencatat tentang pergantian nama pemohon dalam registrasi yang tersedia untuk itu dan surat-surat lain yang berkaitan dengan ganti nama pemohon. Yang ditanda tangani oleh Panitera Pengganti, Sugeng Priyono, S.H. dan Hakim Ketua, Imam Santoso, S.H., M.H.,.


Surat Keputusan Bupati Nomer :188.45/702/418.32/2013, tentang Pengesahan Kepala Desa Tarokan Kecamatan Tarokan Kediri. Menetapkan: Kesatu : Mengesahkan Sdr. Supadi, tempat/tanggal lahir, Kediri,  08 Nopember 1979, Pendidikan  SMA, Agama Islam, sebagai Kepala Desa Tarokan Kecamatan Tarokan.

Kedua surat  tersebut seolah  tidak dijadikan sebagai pertimbangan dan acuan. Dimana dalam amar putusan sudah dijelaskan, kalau Supadi itu nama lengkapnya Supadi Subiari Erlangga, yang secara incrah sudah ada keputusan dari Pengadilan Negeri Kediri. Yang kedua di SK penetapan Supadi sebagai Kepala Desa Tarokan. Disitu sudah tertera dengan jelas kalau pendidikan Supadi itu SMA.


Hukum tidak pandang bulu, hukum menjadi Panglima tertinggi di negeri ini. Efek domino atas penetapan Supadi Subiari Erlangga akan terus menggelinding liar. 

Supadi dan keluarga besarnya merasa dikriminalisasi, difitnah dan dicemarkan nama baiknya. 

Dalam press release disalah satu rumah makan di kediri bersama wartawan senior dan Tokoh Nasional, Jum'at (31/1/2020), Supadi menjelaskan kronologi kasus ini mencuat. 

"Seusai pelaksanaan uji publik partai Gerindra, Sabtu (25/1/2020), saya sampai di rumah sekitar jam 15.00 WIB, tiba-tiba jam 16.00 san  datang surat panggilan saya sebagai tersangka, saya kaget. Selama sekitar empat bulanan masalah ini  sudah berhenti, karena saya sudah menerangkan dan dimintai keterangan panjang lebar ke pihak penyidik. Saya juga sudah  ketemuan langsung sama Kasat Reskrim saat itu AKP. Hanif Fatih Wicaksono di Surabaya dan beres karena bukti tidak ada dan tidak cukup kuat, sayangnya saya tidak minta SP3," ucapnya. 

Lebih lanjut Supadi Subiari Erlangga menjelaskan, "Ini janggal, Kasat Reskrim AKP. Hanif Fatih Wicaksono Itu tanggal 21/01/2020 sudah menyerahkan tanggung jawab kepada Kasat Reskrim yang baru, tapi mengapa kok yang tanda tangan masih Hanif Fatih yang tertera tanggal 24/1/2020. Padahal tanggal tersebut, Jum'at (24/1/2020) jam 10.00 pagi dia sudah sertijab dengan Kasat baru. Pak Kasat yang baru saja tidak mengetahui permasalahan ini," ucapnya. 

Supadi mengulangi pernyataannya, "Pada surat tersebut tertera tanggal 24/1/2020,  dan ditanda tangani Hanif, padahal jam 10.00 dia serah terima sama Kasat baru. Tanggal 21/01/2020 AKP Hanif Fatih sudah lepas tanggung jawab. Mengapa kok surat masih ditanda tangani oleh Hanif dan dikirimkan sampai saya tanggal 25/1/2020, jam 16.00," tegasnya dengan heran.

"Ada laporan masuk dari sumber didalam, bahwa permasalahan ini sudah tidak layak dan tidak bisa dinaikkan, tapi karena ada yang nunggangi dari luar, pokoknya Supadi Subiari Erlangga harus jadi tersangka," ucap sumber tersebut ditirukan Supadi. 

"Saya juga dapat laporan, Dua.. Tiga hari sebelum saya ditetapkan tersangka, ada salah satu oknum pejabat Pemkab,  SD (inisial, red) berkata sama salah satu tokoh pemuda di Kediri,,  LM (inisial, red), lihat saja dalam waktu dua hari ini Kades Supadi akan jadi tersangka, ucap oknum pejabat eselon Pemkab tersebut pada LM... Benar kan.. setelah itu saya ditetapkan sebagai tersangka. Saya merasakan, ini praktek kotor dan pembunuhan karakter, pencemaran nama baik saya dengan keluarga," ucapnya heran. 

"Nama saya itu berubah sudah sebanyak tiga kali, saat masih kecil, nama saya Gunadi, saat itu saya terus sakit-sakitan, karena hal tersebut sama orang tua di ganti Supadi. Terus nama saya menjadi Supadi Subiari Erlangga, itu merupakan nama baiat dan pemberian dari ulama saya, Kyai saya. Subiari itu nama Bapak saya, sedang Erlangga itu adalah nama baiat dari kyai saya," bebernya. 

Perlu juga di ketahui, bahwa Supadi Subiari Erlangga, juga telah mengajukan permohonan pada pengadilan Negeri Kabupaten Kediri. Untuk mengganti nama, hal tersebut untuk menghindari dan mencari-cari celah menjatuhkan dan menjegal dalam pencalonan Bupati. 

"Benar juga prediksi saya, saya dijegal, saya difitnah dikriminalisasi dan tetep dipaksakan dijadikan tersangka dengan dijerat  pasal 93 junto pasal 28 ayat 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang pendidikan tinggi," pungkasnya. (Rs'08)

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini