Izin Pemdes Ngares, Tambang Ilegal Beroperasi - METRO JATIM

Breaking

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Jumat, 03 April 2020

Izin Pemdes Ngares, Tambang Ilegal Beroperasi

Lokasi tambang ilegal RT 12 RW 03 Dusun Dowayah Desa Ngares Kecamatan Trenggalek Kabupaten Trenggalek

Trenggalek, Metro Jatim;
Pemerintah Desa Ngares Kecamatan Trenggalek Kabupaten Trenggalek memperbolehkan tambang Galian C di RT 12 RW 03 Dusun Dowayah beroperasi melakukan kegiatan penambangan tanah padas. Supriyadi, Kepala Desa Ngares Kecamatan Trenggalek Kabupaten Trenggalek menjelaskan bahwa penambang di RT 12 RW 03 pernah meminta izin ke pihak desa, serta selama tidak merugikan lingkungan, ungkapnya Kamis (2/3/2020) saat dikonfirmasi melalui WhatsApp.

Selanjutnya, dalam memorandum of understanding (MoU) antara pihak desa dengan penambang hanya dilakukan secara lisan, seluruh kerusakan jalan baik jalan desa maupun jalan kabupaten pembenahan menjadi tanggung jawab penambang.

Terpisah, menurut Sekretaris Ormas Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) DPC Kabupaten Trenggalek, Sumilih, kegiatan pertambangan seharusnya harus mengantongi perizinan secara resmi dari provinsi, bukan cuma dari pemerintah desa, Jum'at (3/4/2020).

Sesuai UU No. 4 Tahun 2009 dan PP No. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, termasuk memuat tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Pertambangan Batuan. Komoditas pertambangan dikelompokkan dalam 5 golongan yaitu mineral radioaktif, mineral logam, mineral bukan logam, batuan dan batubara. Setiap Pertambangan Batuan wajib memiliki izin yang meliputi, Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan  Izin Usaha Pertambangan (IUP). Selain itu, perusahaan tersebut wajib mematuhi ketentuan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan lingkungan Hidup dalam pelaksanaannya. Ketentuan pidana  pelanggaran UU No 4 Tahun 2009, seperti  tanpa IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar).

Sedang  pemegang IUP Operasi Produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). Begitupun setiap orang yang rnengeluarkan IUP yang bertentangan dengan Undang-Undang  dan menyalahgunakan kewenangannya diberi sanksi pidana paling lama 2 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Tambang ilegal di Desa Ngares Kecamatan Trenggalek harus mendapatkan tindakan dari aparat penegak hukum apabila memang ada pelanggaran hukum. Berdasarkan pengamatan dilokasi tambang memakai alat berat serta diprediksi setiap hari pengangkutan hasil tambang yang dikeluarkan dari lokasi tambang sebanyak kurang lebih 100 truk. (Hard/Sum)

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini