DPRD Trenggalek Bahas Raperda Perusahaan Perseroda BPR Jwalita - METRO JATIM

Breaking

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Selasa, 12 Mei 2020

DPRD Trenggalek Bahas Raperda Perusahaan Perseroda BPR Jwalita


Trenggalek, Metro Jatim;

Pansus II Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek, bahas rancangan peraturan daerah (Raperda) Perusahaan Perseroan Daerah BPR Jwalita, di aula Sekretariat DPRD bersama Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Badan Keuangan Daerah, dan Bagian perekonomian, Senin (11/5/2020).

Rancangan peraturan daerah tentang perseroan daerah BPR Jwalita adalah perubuhan Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Trenggalek No. 23 Tahun 2016.

Dalam rapat pembahasan raperda tentang perseroda BPR Jwalita dipimpin Ketua Pansus II DPRD Trenggalek, Alwi Burhanudin.

Selanjutnya, Alwi Burhanudin, Ketua Pansus II DPRD Kabupaten Trenggalek, menuturkan, "Tentang modal dasar seharusnya di cantumkan riel, karena dalam Raperda di cantumkan sebesar Rp 30 Milyar Rupiah," tuturnya.

Lebih lanjut, Amin Tohari, anggota Pansus II mempertegas, "Kalau BPR Jwalita ini memang sehat bisa dalam modal dasar bisa dipastikan nominalnya," tegasnya.

Kemudian dalam rapat pembahasan Raperda Perseroda BPR Jwalita banyak pasal - pasal yang masuk daftar inventarisasi masalah (DIM), serta perubahan - perubahan. (Hard/Sum)

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini