Pansus II, Raperda Perseroda BPR Jwalita Terdiri 57 Pasal - METRO JATIM

Breaking

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Selasa, 12 Mei 2020

Pansus II, Raperda Perseroda BPR Jwalita Terdiri 57 Pasal

Ketua Pansus II DPRD Kabupaten Trenggalek, Alwi Burhanudin

Trenggalek, Metro Jatim;

Pansus II DPRD Kabupaten Trenggalek membahas Raperda perseroda BPR Jwalita ditargetkan sebanyak 57 pasal dalam Raperda. Pembahasan Raperda Perseroda BPR Jwalita ini masih tahap awal di aula Sekretariat DPRD Kabupaten Trenggalek, Senin (11/5/2920).

Menurut Ketua Pansus II, Alwi Burhanudin, "Rapat pembahasan Raperda Perseroda BPR Jwalita ini masih pembahasan pertama serta di targetkan  dua (2) selesai," ungkapnya.

"Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Jwalita adalah BUMD awalnya berbentuk Perseroan Terbatas (PT)," tegasnya.

"Perubahan ini diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah tentang Perbedaan Posisi Kepala Daerah antara BUMD yang membentuk Perumda dan Perseroda," tuturnya.

Selanjutnya, "Juga di atur dalam Percaturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 94 Tahun 2017 tentang pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat milik Pemerintah Daerah," imbuhnya.

Masih menurutnya, "Modal dasar Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Jwalita awalnya sebesar Rp 30 Milyar, namun sekarang di usulkan naik, tinggal menunggu proses-proses rapat berikutnya," bebernya. (Hard/Sum)

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini