Trenggalek, Metro Jatim;
Panitia Khusus (Pansus) II, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek lanjutkan pembahasan Raperda Pendirian PT Jwalita Energi Lestari (JEL) Perseroda di aula DPRD bersama Badan Keuangan Daerah (BKUD) dan Bagian Hukum Setda, Senin (4/5/2020).
Ketua Pansus II DPRD Kabupaten Trenggalek, Alwi Burhanudin membeberkan, "Hari ini membahas Raperda PT Jwalita Energi Lestari (JEL) Perseroda, serta sudah dibahas pasal perpasal sampe pasal terakhir," tuturnya.
Menurutnya, "Hal ini dilakukan karena perlu finalisasi dan penyempurnaan pasal pasal yang di daftar inventarisasi masalah (DIM)," imbuhnya.
Dia mencontohkan yang di daftar inventarisasi masalah (DIM) yaitu, pembinaan dan pengawasan juga dimasukkan dalam draf raperda supaya tidak tumpang tindih dengan susunan komisaris, dewan komisaris, karena di pasal sebelumnya Bupati boleh menunjuk pejabat daerah sebagai dewan komisaris.
Lebih lanjut, "Tahapan Raperda pendirian PT JEL Perseroda, Pansus II akan merampungkan serta diparipurnakan, setelah diparipurnakan dikonsultasikan ke Gubernur," cetusnya.
"Saat ini Pansus II sedang membahas empat (4) Raperda, yakni Raperda tentang pendirian perseroda Jwalita Energi Lestari. Yang kedua, peralihan badan usaha Bank BPR Jwalita Trenggalek dari PT ke perseroda. Ketiga, penggabungan PT BPR BPS ke PT BPR Jwalita. Keempat, ranperda tentang perusahaan daerah aneka usaha," tegasnya.
"Dari empat (4) Raperda masih satu yang sudah dibahas yaitu Raperda tentang pendirian PT Jwalita Energi Lestari Perseroda," kata Alwi.
Kemudian dia berharap, dalam pendirian PT Jwalita Energi Lestari Perseroda, Tim juga harus segera mendaftarkan legal formalnya perusahaan agar nantinya tidak ada penolakan nama dikarenakan nama sudah dipakai. (Hard/Sum)