Prayogo Laksono, S.H., M.H., : Sesuai Fakta Dipersidangan Seharusnya Supadi Bebas - METRO JATIM

Breaking

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Jumat, 29 Mei 2020

Prayogo Laksono, S.H., M.H., : Sesuai Fakta Dipersidangan Seharusnya Supadi Bebas

Suasana persidangan Supadi Subiari Erlangga pada Kamis, (28/05/2020)

Kediri, Metro Jatim;

Sidang lanjutan kasus dugaan gelar palsu dengan terdakwa Supadi Subiari Erlangga digelar pada, Kamis, (28/05/2020) dengan agenda pembacaan tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum) sekaligus Pledoi dari penasehat hukum terdakwa.

JPU Tommy Marwanto,  S.H., dan Iskandar S.H., menuntut terdakwa 1 tahun penjara dan denda sebesar 10 Juta. Terdakwa dinilai menggunakan gelar akademik secara tidak syah terutama pada dua alat bukti surat kuasa jual beli tanah.

Demikian isi tuntutan yang dibacakan JPU pada sidang yang sempat diwarnai isu akan adanya demo di PN Kabupaten Kediri sore itu yang ternyata tidak ada.

Penasehat hukum terdakwa, Prayogo Laksono, S.H., M.H., dan Eryck Andika Permana, S.H., ketika diberi kesempatan memberikan tanggapannya atas tuntutan JPU oleh Majelis Hakim yang dipimpin Guntur Pambudi Wijaya, S.H., dengan Hakim  anggota Fahmi Hari Nugroho, S.H., dan Melina Nawang Wulan, S.H., langsung membacakan pledoinya yang intinya sesuai fakta-fakta dipersidangan juga keterangan dari puluhan saksi dan saksi Ahli bahwa seharusnya terdakwa Supadi harus dibebaskan dari segala tuntutan.

Secara runtut dan tegas pledoi dibacakan oleh penasehat hukum terdakwa secara bergantian dengan sangat jelas.

Usai persidangan kembali penasehat hukum terdakwa memberikan penyataanya pada puluhan awak media, "Bahwa kita semua tahu sidang yang seharusnya digelar Selasa (26/5) sempat ditunda," ujar Prayogo.

"Karena apa? Jaksa Penuntut Umum belum siap membacakan tuntutan itu membuktikan bahwa jaksa masih ragu dalam penuntutan. Karena apa? Fakta-fakta dipersidangan kita semua tahu," jelasnya.

"Semuanya menilai bahwa SE dibelakang nama Supadi mereka hanya mengansumsikan. Para saksi mengansumsikan gelar Sarjana Ekonomi jadi tidak ada satupun saksi yang meyakinkan bahwa terdakwa itu adalah Sarjana Ekonomi selama fakta pada persidangan pun tidak ada saksi yang dirugikan secara meterial," tegas pengacara muda asli Nganjuk tersebut.

Lebih lanjut penasehat hukum terdakwa menjelaskan pasal yang disangkakan pada terdakwa tidak tepat yakni pasal 93 Junto pasal 28 ayat 7 UU no 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. 

"Menurut kami kita didalam pembelaan sudah jelas bahwa untuk mengupas pasal tersebut tidak bisa dibacakan pasal apa adanya tapi ini adminitrasi pena law pasal satu dengan pasal lainnya harus terkait sehingga bisa kami simpulkan sehingga hak hukum apa yang akan dilindungi didalam pasal tersebut, yakni hak hukum untuk perguruan tinggi yang berhak mengeluarkan gelar," paparnya.

"Jadi apabila Pak Supadi tidak pernah kuliah dan tidak mempunyai gelar Sarjana Ekonomi, itu tidak bisa dikenai pasal ini. Karena hak hukum yang dilindungi oleh pasal ini adalah hak hukum perguruan tinggi yang berhak mengeluarkan gelar," terangnya.

Sidang akan kembali digelar Kamis, (4/6/2020).

"Sesuai dengan permohonan pembelaan Kami secara runtut dan tegas harusnya Pak Supadi bebas," tutup Mas Yoga. (Puguh)

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini