Satpam Bank Daerah Gugat Oknum Pegawai Puskesmas Terkait Akta Kelahiran Palsu Untuk Proses Hibah Tanah - METRO JATIM

Breaking

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Rabu, 22 Juli 2020

Satpam Bank Daerah Gugat Oknum Pegawai Puskesmas Terkait Akta Kelahiran Palsu Untuk Proses Hibah Tanah

Darmoko selaku Kuasa Insidentil dari Harmiati, dan Jovi Andrea Bachtiar, S.H.

Ngawi, Metro Jatim;

Seorang pegawai Bank Daerah di Ngawi bernama Darmoko selaku Kuasa Insidentil dari Harmiati yang tak lain adalah ibu kandungnya, berdasarkan konsultasi hukum yang diberikan oleh Jovi Andrea Bachtiar, S.H. (Koordinator Judicial Review UU KPK pada Perkara Nomor 77/PUU-XVII/2019) mengajukan gugatan terkait perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad) yang dilakukan oleh oknum pegawai Puskesmas Ngawi berinisial US.

Gugatan tersebut diajukan sebagai langkah hukum konkret untuk membatalkan hibah tanah yang diberikan oleh almarhumah (Sumarmiati) merupakan saudara seibu dari Harmiati, sebab selain bertentangan dengan ketentuan hibah tanah dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Sesungguhnya pada peristiwa tersebut terdapat unsur perbuatan pidana berupa penggunaan akta kelahiran berisikan informasi palsu yang menyatakan bahwa US anak kandung dari almarhumah Sumarmiati.

Jovi Andrea Bachtiar, S.H., (Koordinator Judicial Review UU KPK) dan pengamat hukum muda alumni Universitas Gajah Mada (UGM) Jogjakarta mengatakan, "Menurut keterangan diketahui bahwa almarhumah Sumarmiati selama menikah dengan Parmi Sumarno Adi  tidak memiliki seorang  anak kandung. Almarhumah (Sumarmiati) hanya mengasuh anak perempuan bernama US," jelasnya.

Selanjutnya, "Pernyataan tersebut diperkuat dengan adanya surat keterangan Nomor 477/102/404.301.10/2019 yang diterbitkan oleh Kantor Desa Jururejo yang ditandatangani oleh kades Jururejo Didik Prasetyo saat masih menjabat dan keterangan terkait akte lahir  diduga Palsu atas nama US tersebut diatas juga diperkuat oleh pejabat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Ngawi pada tanggal 26 Juni 2020, berdasarkan permohonan yang diajukan oleh Darmoko," paparnya.

Pengajuan tersebut ditegaskan dengan diterbikannya surat keterangan nomor 470/2343/404.119/2020 yang menyatakan bahwa akta kelahiran Nomor 1827/Dsp/1990 yang bernama US tersebut anak kandung dari Parmi Sumarno Adi dan almarhumah (Sumarmiati) ternyata tidak terdaftar pada register akta di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Ngawi.

Lebih lanjut dikatakan Jovi, "Kompilasi Hukum Islam (KHI) itu mengatur bahwa hibah yang diberikan mendekati kematian seseorang harus dimusyawarahkan terlebih dahulu bersama dengan seluruh ahli waris yang berhak," ujarnya.

"Disini mbah Harmiati seharusnya dimintai persetujuan terlebih dahulu sebelum hibah tersebut dilakukan di hadapan notaris. Karena secara de facto maupun secara de jure tidak dapat terbantahkan almarhumah mbah Sumarmiati tidak memiliki seorangpun anak kandung selama hidupnya. Jelas praktik demikian termasuk perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad) yang berimplikasi pada adanya hak mbah Harmiati untuk meminta Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Ngawi untuk menyatakan akta hibah tersebut batal demi hukum (void and null)," jlentrehnya.

Kompilasi Hukum Islam (KHI) menyatakan bahwa seseorang hanya dapat menerima hibah maksimal 1/3 dari total harta waris atau harta peninggalan pewaris.

Gugatan yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Ngawi dengan Perkara Nomor 23/Pdt.G/2020/PN Ngw tersebut diajukan pada tanggal 17 Juli 2020 dan sidang pertama akan dilaksanakan pada tanggal 28 Juli 2020.

Di tempat terpisah saat dikonfirmasi Tutut, merupakan saudara dari Almarhumah Sumarmiati, dirinya merasa terkejut dengan adanya penguasaan secara sepihak  terhadap harta peninggalan almarhumah bibinya tersebut.

"Mengingat sodara US itu bukan anak angkat, dia itu hanya seorang anak asuh saja dari almarhum bulek saya (red-Tutut) karena semasa hidupnya atau selama menikah  dengan suaminya, bulek saya almarhumah ( Sumarmiati)tidak memiliki seorang anak, dan terangan tidak memiliki anak tersebut juga diperkuat  oleh Kades Jururejo kecamatan kabupatenNgawi  Sehingga jelas dia tidak berhak atas harta peninggalan almarhumah bulek saya.” kata Tutut adik keponakan Almarhumah Sumarmiati.

oleh : JV/JM

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini