Pemkab Sumenep Tegaskan Bagi Pelanggar Prokes Akan Terapkan Sanksi - METRO JATIM

Breaking

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Jumat, 18 September 2020

Pemkab Sumenep Tegaskan Bagi Pelanggar Prokes Akan Terapkan Sanksi


Sumenep, Metro Jatim;
Sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 tahun 2020 harus serentak supaya diterapkan semua wilayah. Sehubungan dengan turunnya peraturan Bupati (Perbup) Nomor 55 Tahun 2020, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep pastikan akan segera melaksanakan penerapan sanksi denda kepada para pelanggar protokol kesehatan (prokes), yang dari awal hanya diberi sanksi sosial saja, seperti push up dan menghafalkan butir-butir Pancasila, untuk sangsi berikutnya ialah berupa denda administratif yang dilaksanakan Insya Allah mulai bulan ini September.

Sekretaris Daerah (Sekda) Sumenep Edy Rasiyadi menjelaskan, "Untuk penerapan sanksi denda, kita enggan mejelaskan nominal denda yang akan diterapkan. Karena masalah nominal denda itu masih dalam tahap pertimbangan dengan tim. Masalah sanksi denda tidak sama antara pelanggar secara individu dan kelompok, begitupun antara Aparatur Sipil Negara (ASN) dan warga sipil," paparnya, Kamis (17/9/2020)

Dalam penerapannya nanti aparat gabungan dari gugus tugas yang akan dilibatkan untuk melakukan pemantauan diantaranya ialah satpol PP, Polri dan TNI. Pada saat ini petugas gabungan tengah difokuskan ke operasi yustisi bahkan operasi tersebut akan digelar secara rutin sampai pandemi Covid-19 benar-benar tiada.

Ia juga menambahkan, "Sebelumnya petugas gabungan menggelar operasi yustisi, penegakan hukum prokes di sebelah timur Taman Adipura atau Taman Bunga Sumenep. Disaat situasi seperti ini kita harus menerapkan adaptasi kebiasaan (AKB), diharapkan masyarakat Kabupaten Sumenep harus selalu senantiasa mematuhi protokol kesehatan (Prokes) seperti halnya biasakan hidup bersih, pakai masker saat keluar rumah dan jaga jarak. Semoga masyarakat kian sadar bahwa ini semua demi keselamatan kita bersama," tutupnya. (YAKOEB/AIS)

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini