Ngawi, Metro Jatim;
Bagian Administrasi Perekonomian Sekretariat Daerah (Setda) Ngawi bekerja sama KPP Bea dan Cukai Madiun melaksanakan sosialisasi ketentuan tentang cukai dan peredaran rokok ilegal yang tidak dilekati cukai resmi.
Sosialisasi tersebut merupakan penyampaian informasi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai kepada masyarakat, hal tersebut dilakukan untuk mencegah peredaran rokok ilegal, yaitu rokok yang dalam pembuatan dan peredarannya tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan tentang cukai.
Kegiatan dilaksanakan di Pendopo kantor kecamatan Padas (07/10/2020), tersebut dihadiri Aris Dewanto kepala bagian perekonomian Sekda-Kab Ngawi beserta tim, Faizal Wartomo pejabat fungsional pemeriksa KPP Bea dan Cukai Madiun, Kurniawan Andy Nugroho dari Kejaksaan Negeri Ngawi, Edi Nuryanto dari Polres Ngawi serta tamu undangan kepala Desa dan jajaran perangkat desa di wilayah kecamatan Padas.
Menurut Aris Dewanto, sosialisasi ini merupakan kegiatan tahunan untuk penyampaian informasi ketentuan di bidang Cukai kepada masyarakat kabupaten ngawi, melalui sumber Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Rokok merupakan produk yang mengandung zat adiktif sehingga harus diatur penggunaan dan peredarannya supaya konsumen perlu mendapatkan petunjuk serta informasi tentang kadar kandungan Tar dan nikotin.
"Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada Pemkab Ngawi," jelas Aris Dewanto.
"Dimana DBHCHT merupakan dana yang bersifat khusus, terkait konstruksi pajak rokok yang dihasilkan oleh daerah dan dana tersebut spesifik peruntukannya. Maka SKPD yang menerima dana tersebut harus hati-hati dalam penganggarannya maupun penggunaan, sehingga masyarakat bisa mengetahui aturan-aturan ketentuan pada cukai terutama cukai rokok, apabila masyarakat mengetahui ada produk rokok yang tidak sesuai dengan ketentuan atau tidak berpita cukai asli masyarakat bisa menyampaikan informasi tersebut ke Kantor Bea Cukai," papar Aris Dewanto.
Faizal Wartomo pejabat fungsional pemeriksa KPP Bea dan Cukai. Menjelaskan apabila masyarakat mengetahui atau menemukan peredaran rokok kemasan tanpa dilekati pita cukai asli atau pita cukai yang dikeluarkan oleh Bea dan Cukai, masyarakat dapat melaporkan ke Kantor Bea Cukai atau kepolisian terdekat untuk ditindaklanjuti.
"Ciri-ciri produk rokok yang ilegal yaitu tidak dilengkapi pita cukai/rokok polos, menggunakan pita cukai palsu dan bekas," jelasnya. (ADV/Perekonomian/JM)