Team Lembaga Hukum PSHT Pusat Madiun Akhirnya Membuat Laporan Dugaan Penggunaan Akte Otentik Yayasan Setia Hati Terate ke Reskrim Polresta Madiun - METRO JATIM

Breaking

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Sabtu, 24 Oktober 2020

Team Lembaga Hukum PSHT Pusat Madiun Akhirnya Membuat Laporan Dugaan Penggunaan Akte Otentik Yayasan Setia Hati Terate ke Reskrim Polresta Madiun


Madiun, Metro Jatim;
Adanya fakta persidangan terkait Yayasan Setia Hati Terate Pusat Madiun dan dugaan penggunaan akte notaris terkait perubahan yayasan akhirnya dilaporkan Lembaga Hukum PSHT Pusat Madiun. Adanya perubahan kepengurusan Yayasan Setia Hati Terate yang dibuat salah satu notaris diduga terjadi pemalsuan dan penggunaan akte otentik yang tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.


"Dan yang pasti, kepastian status hukumnya biarlah teman-teman penyidik Reskrim Polres Madiun yang mengurus. Kita yang akan membuka tabir dugaan pidana tersebut," tegas Sukriyanto, wakil lembaga hukum PSHT Madiun.


"Tidak berhenti sampai disini, yang pasti apapun itu baik terkait pidana maupun perdata saat ini akan kami tempuh, tujuannya untuk meluruskan dan yayasan milik PSHT berjalan sesuai dengan tujuan dari para pendiri," tegasnya. 



Laporan tersebut termuat dalam Laporan Polisi nomor STTLP/LP/B/71/X/RES.1.9./2020/RESKRIM/SPKT POLRES MADIUN KOTA. Dengan pelapor atas nama SB (44) salah satu anggota lembaga hukum PSHT Madiun mewakili diri sendiri untuk PSHT tertanggal 23 Oktober 2020.

"Hari ini kami bersama team datang ke Satreskrim Polres Madiun Kota untuk mengawal dugaan pemalsuan dan penggunaan data otentik sebagaimana diatur dalam pasal 263, 264 dan 266 KUHP. Adanya penggunaan data otentik yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya yang dibuat oleh pejabat oleh notaris," ungkap Sukriyanto.


"Laporan yang diwakilkan salah satu rekan kami saudara SB saat ini tinggal menunggu dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan oleh pihak Reskrim Polres Madiun Kota, apakah laporan tersebut memenuhi unsur dalam pasal yang dilaporkan. Nanti kita tunggu perkembangannya dari penyidik reskrim," lanjutnya.


Terkait adanya pemberitaan disalah satu media online PS.COM di Surabaya yang terkesan memvonis atau menuduh dalam pemberitaannya juga direspon oleh Sukriyanto. "Terkait pemberitaan yang saat ini sudah beredar luas di media sosial dapat disampaikan bahwa tuduhan tersebut adalah bohong dan lebih kepada fitnah tidak sesuai fakta hukum," ungkapnya.



Menurutnya penyebutan nama secara vulgar dan secara terang menyebut nama lengkap alamat tanpa memperhatikan kode etik jurnalistik maupun azas hukum tentang praduga tak bersalah maupun penyebutan angka yang sudah pasti tidak benar kebenarannya dan hal itu merupakan pelanggaran hukum salah satunya ujaran kebencian sesuai UU ITE. Dan dalam waktu dekat ini rencananya Sukriyanto juga akan melakukan langkah hukum, naik kepada narasumber berita tersebut maupun media yang memberitakan tersebut. Terlepas apakah media yang memberitakan tersebut terdaftar atau tidak di dewan pers, mereka akan tetap melakukan langkah hukum.Dan bila tidak terdaftar di dewan pers, atinya sangat jelas dan lengkap memenuhi unsur pidana pencemaran nama baik, fitnah maupun ujaran kebencian sesuai undang-undang ITE.


Sebelumnya media online ps.com gencar memberitakan hal tersebut diduga sepihak dan melanggar kode etik jurnalistik. Sejauh ini pihak terlapor maupun Pimred Media tersebut belum bisa dikonfirmasi. Dibagian lain ada juga video yang mengaku sebagai kyai diduga justru memfitnah dan mencemarkan nama baik tokoh di PSHT Pusat Madiun. "Terkait video yang tersebar di media sosial youtube yang memfitnah dan mencemarkan nama baik Pak Moerdjoko, Pak Isbianto dan Mas Bagus yang tidak lain adalah putra almarhum Pak Tarmadji, kami juga akan melakukan langkah hukum dan sudah mengumpulkan alat bukti," respon Sukriyanto. (S. Ismantono)

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini