Pembangunan Dua Pabrik di Kabupaten Nganjuk, Akhirnya Di Perhentikan Karena Belum Ada Izin Oleh Sat Pol PP dan Dinas Perizinan - METRO JATIM

Breaking

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Kamis, 28 Januari 2021

Pembangunan Dua Pabrik di Kabupaten Nganjuk, Akhirnya Di Perhentikan Karena Belum Ada Izin Oleh Sat Pol PP dan Dinas Perizinan




Nganjuk, Metro Jatim;

Pembangunan pabrik sepatu PT Sukses Abadi Indonesia di Desa Gondang Kulon, Kecamatan Gondang dan pembangunan pabrik PT Putra Mandiri Inti Pack di Desa Baron serta Desa Gebangkerep, Kecamatan Baron Kabupaten Nganjuk diberhentikan oleh Satpol PP, Dinas Perizinan, Dinas Perhubungan, dan Dinas Terkait Pemkab Nganjuk. Penghentian itu dilakukan menyusul pembangunan pabrik yang masih dalam tahapan pengurukan lahan tersebut belum mengantongi perizinan.


"Statusnya sekarang ini ditutup sementara, sambil menunggu izin keluar. Sebab, pihak pelaksana pembangunan pabrik tersebut mengaku perizinannya masih dalam proses," ujar Kepala Sat Pol PP Pemkab Nganjuk, Abdul Wakid pada wartawan, kemarin Rabu,(27/1/2021)

Kepala Sat Pol PP, Abdul Wakid menjelaskan, penutupan pembangunan pabrik sepatu itu dilakukan atas dasar surat rekomendasi yang diterimanya dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Nganjuk. Pihaknya selaku petugas penegakan Peraturan Daerah (Perda), kemudian melakukan langkah dengan penutupan sementara. Dalam surat rekomendasi itu diketahui, banyak pelanggaran yang terjadi dalam pengurukan pembangunan pabrik wilayah Gondang dan Baron. Yakni, perusahaan yang menangani pengurukan itu belum mengantongi perizinan. Kemudian, luas lahan yang dibangun ternyata melebihi perizinan yang diajukan oleh perusahaan pabrik tersebut dan berbagai hal yang belum bisa kita sebutkan satu persatu tapi yang jelas peraturan perizinan di langgar. 


Selain dilakukan penghentian, kata dia, pihaknya juga terus melakukan pengawasan. ”Petugas kami dalam waktu dekat juga akan mengecek ke lokasi atas masukan ini. Di sisi lain, kami juga akan minta bukti otentik bahwa yang bersangkutan sudah melakukan proses perizinan. Bukti ini meliputi pernyataan untuk melengkapi perizinan dan berita acara pengecekan,” paparnya. 


Lebih lanjut dia mengatakan, jika dalam batas waktu yang ditentukan perusahaan yang melakukan pengurukan lahan tidak kunjung mengurus perizinan, atau melakukan pelanggaran kembali. Dalam artian, sudah dihentikan sementara tetapi masih membandel melakukan aktivitas pengurukan, Satpol PP akan mengeluarkan surat peringatan pertama hingga ketiga. 

”Kalau surat peringatan kami ini tidak diperhatikan dan masih terjadi pelanggaran, kami akan tutup total dan proses pembangunan akan dihentikan secara permanen,” tegasnya.


Dia menambahkan, Satpol PP akan bertindak terhadap perusahaan yang melanggar perizinan jika ada rekomendasi dari DPMPTSP Kabupaten Nganjuk. ”Kuncinya ada di DPMPTSP. Kami tidak akan bergerak sebelum ada rekomendasi secara tertulis dari instansi ini,” pungkasnya. (Sudar)

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini