PT. SUMBER BIRU UNGGAS GROUP TAK MEMILIKI IZIN LIMBAH DARI DINAS LINGKUNGAN HIDUP, TETAPI INSTANSI TERKAIT DI KABUPATEN KEDIRI SEAKAN TUTUP MATA. - METRO JATIM

Breaking

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Senin, 04 Oktober 2021

PT. SUMBER BIRU UNGGAS GROUP TAK MEMILIKI IZIN LIMBAH DARI DINAS LINGKUNGAN HIDUP, TETAPI INSTANSI TERKAIT DI KABUPATEN KEDIRI SEAKAN TUTUP MATA.


Kediri, Metro Jatim;

PT. Sumber Biru Unggas Group yang beralamatkan di Desa Gedangan Sewu Kecamatan Pare Kediri diduga tidak memiliki perizinan dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kediri sehingga dalam melakukan operasional produksi banyak melanggar  peraturan dan perundangan  undangan lingkungan hidup.


Hal itu di buktikan bahwa  perusahaan PT. Sumber Biru Unggas Group yang sudah beroperasi bertahun-tahun hingga saat ini tidak memiliki penampungan limbah cair/  IPAL, sehingga perusahaan ini membuang limbah cair ke Sungai Serinjing  yang tak jauh dari perusahaan ini tanpa memikirkan dampak bahaya limbah  bagi warga sekitar dan petani  desa lain di sekitar perusahaan.


Saat media ini menemui Munip, yang mengaku karyawan kantor PT. Sumber Biru mengatakan,  bahwa pihaknya membenarkan terkait pembuangan limbah di sungai, namun pihaknya sudah mengurus izin pembuangan limbah dan pembuatan IPAL. Namun saat ini masih terbentur dengan adanya surat edaran Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kediri Nomor: 660/558/418.35/2021, Perihal: Pemberitahuan Penangguhan Permohonan Perizinan di Bidang Lingkungan Hidup. Sehingga pihaknya saat ini masih menunggu kabar kelanjutan dari Instansi tersebut.


Secara terpisah, saat ditemui, Rifa'i Ketua  Lembaga Swadaya Masyarakat LSM GERAK Anti Korupsi Kabupaten Kediri mengatakan, "Keberadaan PT. SUMBER BIRU GROUP  tersebut tergolong salah satu perusahaan nakal, bagaimana tidak, perusahaan ini sudah beroperasi 4 tahun lamanya, kenapa kok baru sekarang mengurus Legalitas bangunan Ipal. Padahal surat himbauan tersebut tanggal 31 Maret 2021," ungkapnya.


Adapun mengenai limbah cair/darah yang di buang ke aliran sungai bertahun-tahun itu merupakan pelanggaran yang perlu disikapi dengan serius, agar tidak terjadi  pencemaran udara, pencemaran sungai  yang dapat menimbulkan dampak buruk bagi warga.


Dengan adanya ulah pengusaha nakal ini  sangat disayangkan pihak Instansi terkait Kabupaten Kediri  tidak pernah ada teguran ataupun tindakan sama sekali. Dengan demikian pihak Lembaganya akan menindaklanjuti melaporkan ke instansi dan pihak terkait atas ulah PT. Sumber Biru Unggas Group supaya tidak merugikan banyak pihak.


Saat ini media juga berusaha mengkonfirmasikan surat edaran tersebut, namun kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kediri belum bisa ditemui.

(Fauzan)

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini