Sengketa Tanah Terkait Ahli Waris di Desa Klumpit Kecamatan Sawahan Kabupaten Madiun Selalu Konsisten Diselesaikan dengan Mengoptimalkan Musyawarah Mufakat. - METRO JATIM

Breaking

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Rabu, 13 Oktober 2021

Sengketa Tanah Terkait Ahli Waris di Desa Klumpit Kecamatan Sawahan Kabupaten Madiun Selalu Konsisten Diselesaikan dengan Mengoptimalkan Musyawarah Mufakat.



Madiun, Metro Jatim;

Di ruang pertemuan Desa Klumpit telah dilaksanakan acara musyawarah ketiga kali terkait penyelesaian sengketa  tanah yang terletak di wilayah RT 07 RW 02 Desa Klumpit antara pihak keluarga Darsono sebagai ahli waris dari almarhum Parto Somo Kabul pemilik tanah nomor buku 131 persil 44 DI melawan keluarga Supriyanto sebagai ahli waris dari almarhum Damiati pemilik tanah nomor buku 360 persil 42 S III dan 44 D I, Selasa (12/10/2021).


Musyawarah dihadiri oleh Kepala Desa Klumpit Sugiono, S. Pd., Camat Sawahan Hariono, S.Sos., M.Si., Ba Bhinkamtibmas Desa Klumpit Bripka Bibit Sugiono, Babinsa Desa Klumpit Sersan Mayor Markoban serta pihak pendamping dari LSM GMAS.


Menurut keterangan dari Kepala Desa Klumpit jika inti dari musyawarah tersebut adalah untuk mencari solusi terbaik, tepat, efektif, efisien, damai dan dapat membuka akses yang lebih luas kepada para pihak yang bersengketa, untuk memperoleh penyelesaian yang memuaskan serta berkeadilan, selain itu untuk mencegah adanya miss informasi yang bisa dimanfaatkan oleh pihak lain yang tidak bertanggung jawab.


Dikesempatan yang sama, Camat Sawahan Hariono, S.Sos., M.Si., mengingatkan kepada pihak yang bersengketa untuk tetap menjaga norma dan etika bermusyawarah, tidak arogan dan tetap menjaga suasana kekeluargaan, menghargai bukti-bukti yang diajukan, sehingga apa yang menjadi tujuan musyawarah dapat tercapai. Namun apabila dalam forum ini tidak ada titik temu maka permasalahan sengketa dapat disalurkan kejalur hukum yang berlaku.


Dari data yang diajukan sebagai barang bukti kepemilikan, terungkap bahwa surat jual beli tahun 1958 (segel) tanah almarhum Parto Somo Kabul tidak dijual seluruhnya, salah satu bidang yang tidak terjual adalah Persil Nomor 44 D I, otomatis bidang tanah tersebut masih sah menjadi milik keluarga ahli waris Parto Somo Kabul.


Dari fakta bukti surat kepemilikan yang diajukan oleh masing-masing ahli waris dalam forum musyawarah, diharapkan oleh semua pihak bahwa sengketa tanah tersebut dianjurkan untuk diselesaikan secara kekeluargaan diluar jalur hukum.


Pada pukul 12.00 WIB, proses akhir musyawarah ditutup dengan pelaksanaan penandatanganan berita acara kesepakatan damai oleh kedua belah pihak yang bersengketa tanpa adanya paksaan dan tekanan dari pihak lain. (Ismantono)

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini