Kemudahan Layanan Bagi Pasien dengan Berbagai Macam Jaminan Kesehatan di RSUD Jombang - METRO JATIM

Breaking

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Senin, 07 Maret 2022

Kemudahan Layanan Bagi Pasien dengan Berbagai Macam Jaminan Kesehatan di RSUD Jombang


Jombang, Metro Jatim;

Program humas RSUD Menyapa kali ini membawakan materi tentang kemudahan layanan bagi Pasien dengan berbagai macam Jaminan Kesehatan bersama Kepala Instalasi Pemberkasan Klaim Jaminan Kesehatan (IPKJK)  Bapak Apt.Andryka Wijaya, S.Farm.


Andryka menyampaikan bahwa di RSUD Jombang banyak pasien dengan jenis kesehatan diantaranya yang paling banyak pasien dari BPJS, pasien Jamsostek, pasien Taspen, ada pasien dengan pembiayaan Telkom, dan juga ada pembiayaan dari industri industri di sekitar wilayah Kabupaten Jombang.


"Pasien BPJS kesehatan sudah diatas 90% istilahnya kalau per bulan 1000 pasien jadi 900 pasiennya memakai kartu JKN, mungkin perlu di garis bawahi bahwa kartunya namanya JKN-KIS (Jaminan kesehatan Nasional) dan penyelenggaranya dari BPJS," terangnya.


Menurutnya, kalau pasien ingin rawat inap dengan kartu JKN tidak emergency atau tidak gawat darurat  harus menggunakan surat rujukan dari FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama) bisa dari klinik Pratama atau puskesmas. Karena kita bekerja sama dengan BPJS dengan sistem rujukan berjenjang. Akan tetapi jika pasien tersebut emergency atau gawat darurat bisa langsung ke IGD. Sistem ini di aplikasikan di seluruh Indonesia.


Di Kabupaten Jombang, pasien BPJS, Jamsostek, JKN dan pasien umum memiliki standar yang sama di poliklinik dalam artian tidak dibedakan kelasnya. Kecuali nanti apabila ambil rawat inap nanti akan di bedakan kelasnya. Kebetulan di tim kita ada 17 personil yang sudah di bagi menjadi beberapa Spek dan jobdis untuk mengurus JKN, Jamsostek, Taspen dan lainya. 


"Untuk masalah yang kami temui ini terkait peserta JKN yang nunggak bayar. Mungkin peserta tidak tau kalau BPJS ada premi yang harus di bayar dan juga ada denda. Jadi jika menunda bayar premi maka akan ada denda ketika masuk rumah sakit, yang mengeluarkan denda itu dari sistem BPJS untuk biaya dendanya, " ungkap Andryka.


Sedangkan untuk denda juga sudah di fasilitasi dengan bayar di bank BNI begitu pula ketika bayar premi. Bisa juga di market place seperti Tokopedia. BPJS itu mengkafer ketika kecelakaan tunggal bukan pekerja, apabila kecelakaan ganda maka menggunakan jasa Raharja sebagai penjamin pertama sampai dengan 20 juta. Jika pegawai penerima upah maka jika terjadi kecelakaan maka menggunakan Jamsostek. Namun kalau PNS akan menggunakan Taspen.


Kalau untuk mata, dari puskesmas akan dirujuk ke poli mata, kemudian mendapat surat keterangan bahwa pasien ini menggunakan kacamata yang memang nanti akan ada poin poin nya. Nanti akan di urus, di sini dan tidak perlu ke BPJS dan nanti akan bisa ke optik yang mereka pilih namun sesuai dengan list yang telah di berikan oleh rumah sakit mana saja optik optik yang bekerja sama dengan BPJS.


Ada beberapa kelas, misalnya kelas 1 harganya 300 ribu free namun kalau memilih harga yang 1 juta maka mereka menambahkan 700 ribu, kalau kelas 2 200 ribu, sedangkan kelas 3 150 ribu.


Kalau BPJS untuk pelayanan kesehatan akan dapat resep dari poli mata. Diharapkan dapat membayar premi dengan tepat waktu, karena ketika preminya telat jika suatu saat mengamar di rumah sakit maka otomatis mereka akan di minta membayar denda, pungkas Andryka. (Hsn)

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini