Penyerahan Sertifikat Tanah Program PTSL di Desa Klumpit Kecamatan Sawahan Kabupaten Madiun - METRO JATIM

Breaking

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Kamis, 24 Maret 2022

Penyerahan Sertifikat Tanah Program PTSL di Desa Klumpit Kecamatan Sawahan Kabupaten Madiun



Madiun, Metro Jatim;

194 bidang sertifikat tanah program PTSL (Pendaftaran Tanah  Sistematis Lengkap) telah siap diserahkan kepada warga masyarakat Desa Klumpit Kecamatan Sawahan Kabupaten Madiun sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM), Rabu (23/03/2022).


Penyerahan sertifikat tanah tersebut dilaksanakan di balai Desa Klumpit oleh petugas dari ATR/BPN Kabupaten Madiun didampingi Ketua Pokmas Tomo, Kepala Desa Klumpit Sugiono, S.Pd., Bhabinkamtibmas serta Babinsa setempat.


Pemandangan ketertiban masyarakat telah mewarnai suasana antrian untuk giliran panggilan dengan tetap melaksanakan syarat Protokol Kesehatan (PROKES) sebagai bagian dari new normal, sehingga memudahkan pelaksanaan pembagian sertifikat tanah dan tanpa membutuhkan waktu yang lama saat mengantri, mengingat saat ini masih dalam suasana Pandemi Covid-19.

Dalam kesempatan itu, sebagai Ketua Pokmas Tomo menyampaikan kepada awak media Metro Jatim yang meliput menyampaikan, "Pagi ini kami mendampingi pihak Petugas ATR/BPN Kabupaten Madiun untuk menyerahkan 194 bidang sertifikat tanah tahap pertama kepada seluruh KPM (Keluarga Penerima Manfaat) Desa Klumpit yang telah mendaftar sebagai pemohon program PTSL sebelumnya, dimana saat ini telah siap untuk dibagikan sesuai nama yang tercantum dalam undangan yang diterima dan untuk diketahui bersama bahwa selama proses pengajuan sampai terbitnya sertifikat tidak terdapat kendala yang berarti, mudah-mudahan untuk kedepan saya berharap bisa lebih lancar," ujarnya.


Masih dalam kesempatan yang sama, selaku Kepala Desa Klumpit Sugiono, S.Pd. menyampaikan, "Animo masyarakat dengan adanya Program PTSL ini sungguh sangat luar biasa, hal ini karena timbul dari kesadaran diri masyarakat tentang pentingnya kepemilikan Sertifikat tanah guna menjamin kepastian hukum juga sebagai sarana antisipasi timbulnya konflik sengketa tanah yang tidak dikehendaki," tuturnya.


Seperti yang telah diketahui bersama bahwa Program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) adalah sebagai program prioritas nasional yang telah diatur pemerintah melalui Instruksi Presiden (INPRES) No. 2 Tahun 2018 direncanakan akan berlangsung hingga Tahun 2025 mendatang dan PTSL merupakan inovasi dari pemerintah melalui kementerian Agraria dan Tata Ruang, Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat tentang Sandang, Pangan dan Papan sesuai amanah Undang-Undang.


Harapan Kepala Desa Klumpit Sugiono, S.Pd. kedepan, "Dengan masih adanya kesempatan dalam rentang waktu tiga tahun, maka akan saya manfaatkan semaksimal mungkin, seefisien mungkin untuk secara intens melakukan penyuluhan- penyuluhan tentang pentingnya kepemilikan Sertifikat tanah sebagai sarana multi fungsi," tutupnya. (Ismantono)

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini