Kinerja Tahun 2022, Bea Cukai Kediri, Penerimaan Negara Mencapai Rp. 36 Triliun. - METRO JATIM

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Rabu, 25 Januari 2023

Kinerja Tahun 2022, Bea Cukai Kediri, Penerimaan Negara Mencapai Rp. 36 Triliun.



Kediri, metrojatim.id;

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kediri hingga tahun 2022 lalu berhasil mengumpulkan penerimaan negara sebanyak Rp 36.772.113.550.674.


Perolehan ini meningkat 11,85 persen persen atau setara Rp 3,89 triliun dari capaian tahun 2021 lalu. 


Kepala Kantor KPPBC Kediri, Sunaryo menjelaskan, peningkatan ini juga terdapat pada devisa ekspor sebanyak 22,46 persen. 


"Peningkatannya Rp 3,89 triliun lebih" jelasnya, Rabu (25/1/2023). 


Sebanding dengan peningkatan jumlah tersebut, Sunaryo menyebut jika jumlah tenaga kerja dalam lingkup pengawasan Kantor Bea Cukai Kediri juga ikut mengalami peningkatan dengan memyerap sebanyak 14.258 orang. 


"Selama itu ada enam pabrik rokok baru yang diterbitkan cukainya, Selain di Kediri diantaranya ada pula di Nganjuk dan Jombang," paparnya. 


Dalam penerbitan cukai yang masuk ke dalam nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC) itu, Sunaryo menambahkan jika dalam proses pengajuannya sangat mudah dan gampang. Hal itu diharapkan bisa menghindari adanya produksi tembakau bagi pengusaha agar tidak mengedarkan rokok ilegal. 


"Bahwa ini juga memperjelas kepada masyarakat bahwa legal itu mudah," terangnya.


Tidak hanya itu, Sunaryo menjelaskan sebagai upaya melindungi masyarakat serta memberikan efek jera bagi para pelaku pelanggaran, sepanjang tahun 2022 Kantor Bea Cukai Kediri telah melalukan pemusnahan terhadap barang hasil pelanggaran ketentuan perundang-undangan di bidang Cukai berupa hasil tembakau tanpa dilekati pita cukai sebanyak dengan total 7.527.877 batang.


Jumlah itu juga belum termasuk tembakau Iris sebanyak 2.000 gram, MMEA tanpa dilekati pita cukai sebanyak 339 liter, dan Liquid vape tanpa dilekati pita cukai sebanyak 925 ml dengan nilai barang mencapai Rp 8.561.173.630.


"Kita terus sinergi bersama pemda setempat dalam bentuk sosialisasi ketentuan di bidang cukai serta kegiatan pengumpulan informasi peredaran rokok illegal dan operasi pasar. Selain itu juga sinergi dengan perusahaan jasa kiriman untuk meningkatkan efektifitas dan awareness pengawasan terhadap distribusi rokok illegal yang menggunakan jasa kiriman," tandasnya. (Fran)

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini