Lagi-Lagi Oknum Kades Di Kab Lumajang Tersandung Tindak Pidana Korupsi Uang DD - METRO JATIM

Breaking

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Rabu, 18 Januari 2023

Lagi-Lagi Oknum Kades Di Kab Lumajang Tersandung Tindak Pidana Korupsi Uang DD

 


Lumajang, Metro Jatim;

Kejaksaan Negeri Lumajang, melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lumajang R Yudhi Teguh Santoso SH. didampingi Lilik Dwy Prasetio SH. MH. Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Lumajang melakukan press release berkenaan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Jatim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lumajang atas nama (LSM) selaku Kepala Desa Krai Kecamatan Yosowilangun – Lumajang, rabu (18/01/23).


Kasus  berkenaan dengan penyalahgunaan pengelolaan keuangan Desa di Desa Krai Kecamatan Yosowilangun tahun anggaran 2021 – 2022, sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 178.383.747,62,” Ujar Yudhi.


“Dimana kronologinya, pada bulan maret 2021 tersangka LSM ini menguasai dan mengelola keuangan Desa Krai, dimana saat itu tersangka meminta sejumlah uang yang bersumber dari APBDes Krai kepada perangkat desa dengan modus membuat perencanaan fiktif yang keuangannya dikuasai sendiri oleh LSM dan digunakan untuk kepentingan diri sendiri,” imbuh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lumajang.



R Yudhi Teguh Santoso SH. Kasi Intel dan Lilik Dwy Prasetio Kasi Pidsus Negeri Lumajang

Lebih jauh Yudhi menegaskan bahwa perbuatan tersangka ini telah memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara.


“Dari laporan hasil penghitungan kerugian keuangan Negara atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengelolaan keuangan Desa Krai Kecamatan Yosowilangun – Lumajang tahun 2021 yang bersangkutan LSM ditetapkan menjadi tersangka dan dikenakan pasal 2 dan pasal 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi yang telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021, status tersangka saat ini menjadi tahanan JPU selama 20 hari dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya untuk segera dilakukan persidangan,” Pungkasnya.


Sebelumnya ramai diberitakan terkait Dana Desa Krai Kecamatan Yosowilangun Lumajang yang terancam tidak tersalurkan karena diduga Oknum Kades belum bisa mempertanggung jawabkan dana desa sebelumnya ditahun 2021 dan hal tersebut dibenarkan oleh Camat Yosowilangun dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Lumajang, dan hal sudah ditangani Polda Jatim. (Halim)

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini