Kasus Dugaan Peredaran Miras, Pasal Tambahan Tak Dicantumkan, Membuat Ketua LPKP2HI Kediri Raya Angkat Bicara - METRO JATIM

Breaking

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Sabtu, 10 Juni 2023

Kasus Dugaan Peredaran Miras, Pasal Tambahan Tak Dicantumkan, Membuat Ketua LPKP2HI Kediri Raya Angkat Bicara



Tulungagung, Metro Jatim;

Dengan adanya pemberitaan sebelumnya terkait pelimpahan berkas perkara tahap II kasus dugaan beredarnya minuman keras (Miras) ke Kejaksaan Negeri Tulungagung membuat Ketua LPKP2HI Kediri Raya angkat bicara. 


Diketahui, Berkas perkara tahap II yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tulungagung adalah terkait dugaan kasus peredaran minuman keras (Miras) yang dilakukan oleh pemilik Cafe Sumo berinisial SM (59) alamat Desa Rejoagung, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung, Jawa Timur. Dan diketahui sampai saat ini tersangka SM tidak ditahan karena pasal yang di jeratkan tidak memenuhi atau tidak memungkinkan untuk dilakukan penahanan. Mirisnya pasal 64 tambahan tidak dicantumkan. 


Mengetahui hal tersebut, Ketua Lembaga Pengawas Korupsi dan Pemantau Penegak Hukum Indonesia (LPKP2HI) Kediri Raya Sugeng Sutrisno mendatangi Mapolres Tulungagung guna menanyakan berkas permasalahan Cafe Sumo, Jumat (9/6/2023) siang.


Sugeng Sutrisno saat dikonfirmasi atas kedatangannya ke Polres Tulungagung, ia bertujuan konfirmasi dan klarifikasi terkait isi berkas Cafe Sumo yang sudah di serahkan ke Kejaksaan Negeri Tulungagung kemarin, di mana di dalam berkas P-21 tidak mencantumkan pasal 64 Tambahan, dimana tersangka di ketahui sudah melakukan perbuatan yang mengulang - ngulang di saat sudah di tetapkan tersangka oleh pihak Polres Tulungagung.


"Kedatangan saya mau konfirmasi dan klarifikasi ke pada bapak Kasatreskoba untuk meminta kejelasan terkait pasal 64 itu, kenapa dalam berkas P- 21 tidak ada", terangnya. 


Kemudian ia juga menjelaskan, bahwa paska SM sudah dijadikan tersangka, selang beberapa hari tersangka mengulangi - ulangi perbuatannya atau mengulangi kegiatan yang sama dan saat itu juga di grebek oleh anggota gabungan. 


"Sudah jelas inisial SM (59) saat dijadikan tersangka oleh pihak Polres Tulungagung, selang beberapa hari melakukan kegiatan yang sama dan di grebek lagi oleh tim gabungan dari Polres, Kodim, Denpom, Satpol-PP yang di pimpin oleh Bpk Kabag Ops Alpo Gohan dan ditemukan didalam room Cafe Sumo, ada 3 room yang sedang buka dan juga ditemukan barang bukti ada pengunjung yang lagi minum - minuman, teko (morong), 3 buah sloki dan sebuah botol kosong yang berlabel Vibe", jelas Sugeng Sutrisno.


Ia juga akan menanyakan terkait kadar barang bukti (BB) Miras yang hasil Laboratorium Forensik (Labfor) menurut keterangan dari Kejaksaan Negeri Tulungagung untuk Minol jenis Gilbey's dan Iceland kadar alkoholnya 11% dan 22%".


"Saya akan menanyakan juga kepada Kasatreskoba Polres Tulungagung terkait kadar alkohol Iceland dan Gilbey's yang menurut hasil labfor hanya 22% dan 11%, sedangkan dalam Lebel botol Gilbey's tertulis 40%C. dan Iceland 39%C", ungkapnya. 


Disingung, apakah pemilik cafe sumo nanti bisa di jerat lagi dengan UU Konsumen atau tidak ? 


"Terkait itu menunggu hasil konfirmasi dulu dari Kasatreskoba", jawabnya. 


Lebih lanjut, ia menjelaskan kedatangannya Ke Polres Tulungagung belum mendapatkan hasil, karena Kasatreskoba tidak ada di ruangan dan katanya masih ada giat luar hari ini.


"Hari ini saya belum bisa ketemu dengan Kasatreskoba Tulungagung, karena pak kasat masih ada kegiatan di luar", pungkasnya.


Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tulungagung Ahmad Muchlis, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen Amri Rahmanto Sayekti saat di konfirmasi awak media mengatakan sejumlah barang bukti yang diterima sudah dilakukan verifikasi pada Rabu (7/6/2023) kemarin untuk diserahkan pada hari ini.


"Hari ini sudah proses Tahap II, atas nama tersangka pemilik Cafe Sumo berinisial SM (59), berkas perkara dinyatakan P-21 dan lengkap," ucap Kasi Intel Amri, Kamis (8/6/2023).


Hingga berita ini ditayangkan pihak Kepolisian belum berhasil ditemui untuk dimintai keterangan. (Dewan Redaksi dan team)

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini