Dinas Pendidikan dan SMPN 1 Geger Dilaporkan ke Polres Madiun. - METRO JATIM

Breaking

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Kamis, 31 Agustus 2023

Dinas Pendidikan dan SMPN 1 Geger Dilaporkan ke Polres Madiun.



Madiun, Metro Jatim;

Ketua Divisi Hukum dan Advokasi Dewan Pimpinan Daerah Rumah Kreasi Indonesia Hebat (DPD RKIH) Madiun Raya, Muhammad Achwan, S.H., M.Hum. melaporkan adanya dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Polres dan Kejari Madiun. 


MADIUN, METRO JATIM – Ketua Divisi Hukum dan Advokasi Dewan Pimpinan Daerah Rumah Kreasi Indonesia Hebat (DPD RKIH) Madiun Raya, Muhammad Achwan, S.H., M.Hum. melaporkan adanya dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berupa pungutan liar yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Madiun, melalui program pengadaan seragam di SMP Negeri 1 Geger ke Polres Kabupaten Madiun, pada Senin (28/08/2023). Laporan diserahkan dan diterima oleh SPKT Polres Madiun dan Kejaksaan Negeri Kab. Madiun.


Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 45 Tahun 2014 tentang seragam sekolah bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah. Dalam pasal 4 Ayat (1) dan (2) disebutkan bahwa, ” (1) Pengadaan pakaian seragam sekolah diusahakan sendiri oleh orangtua atau wali peserta didik, (2) Pengadaan pakaian seragam sekolah tidak boleh dikaitkan dengan pelaksanaan penerimaan peserta didik baru atau kenaikan kelas. 


RKIH Madiun Raya melaporkan adanya kewajiban anak didik untuk pembelian seragam sekolah yang dilakukan oleh pihak sekolah kepada para murid, sebagaimana larangan yang tertuang dalam peraturan Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014.


Larangan penjualan seragam pun sudah jelas diatur dalam Pasal 181 dan Pasal 198 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.


Menurut Muhammad Achwan SH. M.Hum yang juga seorang Dosen Fakultas Hukum salah satu perguruan tinggi swasta di Ponorogo mengatakan, “ada beberapa peraturan yang dilanggar oleh Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Madiun, yaitu Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan juga Peraturan Pemerintah. 


Semoga apa yang menjadi pelaporan kami segera ditindak lanjut oleh Aparat Penegak Hukum demi Keadilan dan penegakan Supremasi hukum,”  pungkasnya.


Sementara Kadispendik Kab Madiun dan Kasek SMPN 1 Geger belum berhasil dikonfirmasi BN.com, hak jawab dan klarifikasi ditunggu redaksi. (Hendi S)

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini