Satpol PP Ngawi Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di event Festival Dolanan Tradisional bertajuk Dolanan Keren Jaman Biyen Jilid II - METRO JATIM

Breaking

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Senin, 21 Agustus 2023

Satpol PP Ngawi Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di event Festival Dolanan Tradisional bertajuk Dolanan Keren Jaman Biyen Jilid II


Metro Jatim - Ngawi | Dalam upaya bersama untuk memerangi peredaran rokok ilegal dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang konsekuensi aktivitas ilegal tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ngawi bekerja sama dengan Kantor Bea dan Cukai Madiun, Kejaksaan Negeri Ngawi, dan Polres Ngawi. Kegiatan ini dilakukan melalui sosialisasi yang bertujuan untuk mengedukasi masyarakat tentang tanda-tanda rokok ilegal. Minggu (20/8/2023)


Dalam sambutannya, Alfian Fitri Kurniawan selaku perwakilan Kantor Bea Cukai Madiun, menjelaskan betapa pentingnya mengenali rokok ilegal. "Kami perlu mengatasi permasalahan rokok ilegal ini agar manfaat dari cukai bisa dimaksimalkan untuk perencanaan negara dan anggaran. Ini termasuk Dana Bagi Hasil (DBHCHT)," jelasnya.


Alfian Fitri Kurniawan  juga menambahkan "Sosialisasi gempur rokok ilegal ini merupakan salah satu langkah konkret. Kantor Bea Cukai Madiun adalah bagian dari Kementerian Keuangan yang bertanggung jawab atas pengawasan, pelayanan, dan penegakan hukum. Cukai memiliki peran penting, terutama dalam memastikan produksi rokok dan tembakau sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tambah dari Kantor Bea Cukai Madiun. Imbuhnya.


Rudyta Nur Toyib, Kantor Bea dan Cukai Madiun, menjelaskan ciri-ciri rokok ilegal: "2P dan 2B. Pertama, Polos - rokok tanpa pita cukai, hanya mereknya saja. Kedua, Palsu - cukai yang palsu terlihat samar atau berbeda dari aslinya. Rokok yang legal dapat dikenali dari logo bintang tahun 2023 dengan tema fauna endemik saat dimiringkan 90 derajat. Selain itu, ada juga Cukai Bekas yang dimanfaatkan melalui program untuk mengumpulkan rokok dengan pita cukai yang masih ada. Tarif cukai juga berbeda tergantung penggunaannya." terangnya.


Peran Kejaksaan Negeri Ngawi dalam Penegakan Hukum Reza Prasetya menerangkan, "Kami memiliki dua pendekatan dalam penegakan hukum: Preventif dan Represif. Kami melakukan sosialisasi untuk mencegah masyarakat terjerat hukum masalah Cukai." Penjualan rokok ilegal merupakan pelanggaran yang dapat berujung pada tindak pidana. Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai mengatur sanksi bagi pelanggaran tersebut.


Pasal 54 berbunyi: “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. 


Pasal 56 berbunyi: “Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.


"Disini Polres Ngawi bertugas melindungi masyarakat dan menjaga keamanan. Saya berharap penerimaan Dana Bagi Hasil Cukai dan Cukai Tembakau Kabupaten Ngawi di tahun 2023 sebesar 36.7 Milyar dapat dimanfaatkan dengan baik. Kita harus saling menjaga agar penerimaan ini tidak berkurang, dan hal ini akan berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat" ungkap Iptu Basuki.


Iptu Basuki, menambahkan harapannya agar masyarakat ikut berperan menjaga penerimaan Dana Bagi Hasil Cukai dan Cukai Tembakau yang akan digunakan untuk kesejahteraan masyarakat. Apabila ada peredaran rokok ilegal, masyarakat diimbau melaporkannya kepada Polres Ngawi, Kejaksaan Negeri Ngawi, Satpol PP Ngawi, atau Kantor Bea dan Cukai Madiun. Imbuhnya 


Usai Sosialisasi rokok ilegal, dilanjutkan dengan pembukaan Dolanan Tradisional oleh Bupati Ngawi. Dengan 3 tiupan peluit, berbagai lomba tradisional seperti Gobak Sodor, Balap Engrang, Balap Bakiak, dan Lomba Kugeru yang diikuti Forkopimda berhasil memeriahkan suasana.


Sosialisasi mengenai cukai tidak hanya memberikan pengetahuan kepada masyarakat, tetapi juga memiliki dampak yang luas bagi perekonomian dan masyarakat secara keseluruhan. Dengan meningkatkan kesadaran akan rokok ilegal, sosialisasi ini secara tidak langsung mendukung pertumbuhan dan perkembangan UMKM serta kontribusi pada perekonomian yang lebih kuat. (av)

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini