Madiun, Metro Jatim;
Bertempat di Pendopo Ronggo Jumeno Caruban Kabupaten Madiun, Pemerintah Kabupaten Madiun bersama ATR/BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kabupaten Madiun gelar kegiatan penyerahan 71 bidang Sertipikat Tanah Hasil Pelepasan Kawasan Hutan (STHPKH) Kabupaten Madiun, Selasa (19/11/2024).
Hadir dalam gelar, PJ. Bupati Madiun, Tontro Pahlawanto, Kepala Kantor Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Madiun, Adolf Severlianus Puahadi, Tim Reforma Agraria Kabupaten Madiun, Forkopimda Kabupaten Madiun, Kepala Cabang Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur, Kepala BPKH TL Wilayah 11 Yogyakarta, Asisten, Staf Ahli, OPD, Camat Wilayah Kabupaten Madiun Serta Kepala Desa Penerima Sertipikat.
Sekedar diketahui, berdasarkan Laporan Kepala ATR/BPN Kabupaten Madiun, Adolf Severlianus Puahadi bahwa Pemerintah Kabupaten Madiun melalui Tim Reforma Agraria Kabupaten Madiun dalam penugasannya pada Tahun 2023, sejumlah 182 Sertipikat Hak Tanah dengan luas 78.575 m2 telah berhasil diselesaikan dan sudah diserahkan kepada warga masyarakat yang berhak menerima, sedangkan capaian pada Tahun 2024 sejumlah 71 Sertipikat dengan luas 102.195 sebagai Redistribusi Tanah Hasil Pelepasan Kawasan Hutan wilayah Kabupaten Madiun akan diserahkan kepada Warga Masyarakat yang berhak menerima dengan rincian : 6 Bidang Tanah Elektronik untuk Kategori Permukiman, 52 Sertipikat untuk Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial serta 13 Sertipikat untuk Fasum dan Fasos milik BUMD sesuai yang diamanahkan dalam Keputusan Menteri LHK nomor SK 1010/MEN LHK/SETJEN/PL.2/9/2023.
"Bagi penerima Sertipikat ini benar-benar dapat dimanfaatkan sesuai dengan fungsinya, kalau memang untuk meningkatkan ekonominya bisa dijadikan tanggungan atau jaminan pada Bank, seperti halnya harapan Pemerintah dari Sertipikat itu bisa meningkatkan kehidupan masyarakat sesuai amanah Undang-Undang Pasal 33 ayat 3 bahwa Bumi dan Air digunakan sebesar-besarnya untuk Kemakmuran Rakyat," tandas Adolf.
Sementara itu, PJ. Bupati Madiun, Tontro Pahlawanto dalam Sambutannya mengatakan, "Sertifikat Redistribusi Tanah Hasil Pelepasan Kawasan Hutan ini guna menjamin Kepastian Hukum atas tanah yang Selama ini berada dikawasan hutan, agar dapat dipergunakan dengan sebaik- baiknya secara bijak bila menginginkan pemanfaatannya untuk modal usaha, namun tidak boleh dipindah tangankan kepada orang lain atau diperjual belikan, demikian pula kepada Kepala Desa sebagai penerima Fasum dan Fasos agar segera dicatatkannya sebagai aset milik desa," pungkasnya. (Ismantono)