Trenggalek, Metro Jatim;
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek melalui Panitia Khusus (Pansus) Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) menggelar rapat internal membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan Perda Nomor 17 Tahun 2016. Rapat digelar di Aula DPRD setempat pada Rabu (28/5/2025).
Ketua Pansus, Samsul Anam, menjelaskan bahwa rapat ini merupakan langkah awal untuk menyamakan persepsi terkait usulan perubahan yang diajukan Bupati Trenggalek.
"Kita mendiskusikan usulan bupati bersama anggota Pansus untuk memastikan keselarasan tujuan," ujar Anam, yang juga politisi senior PKB tersebut.
Ia mengungkapkan, salah satu poin utama usulan bupati adalah penambahan dan penggabungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Namun, Pansus menekankan pentingnya efisiensi anggaran sebagai landasan perubahan.
"Semangat kami adalah menciptakan struktur yang efisien. Ruang fiskal Trenggalek terbatas, jadi harus mengutamakan prinsip *'miskin struktur tapi kaya fungsi'*," tegasnya.
Anam menegaskan, Pansus berharap Pemkab menghindari penambahan OPD baru dan lebih memprioritaskan penggabungan OPD yang serumpun tanpa membebani APBD.
"Prinsip kami jelas: jangan sampai ada penambahan OPD. Penggabungan harus dilakukan secara cermat agar tidak menambah beban keuangan daerah," kata mantan Ketua DPRD Trenggalek periode 2019–2024 itu.
Pembahasan Ranperda ini akan berlanjut dengan melibatkan pemangku kepentingan terkait untuk memastikan perubahan SOTK benar-benar mendukung efektivitas pemerintahan dan penghematan anggaran. (Wwn)