DPRD Kabupaten Trenggalek Terima Aspirasi Guru PPPK Soal Status Penugasan - METRO JATIM

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Rabu, 28 Mei 2025

DPRD Kabupaten Trenggalek Terima Aspirasi Guru PPPK Soal Status Penugasan


Trenggalek, Metro Jatim;

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek melalui Komisi IV mendengarkan aspirasi sejumlah guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) angkatan 2023 yang mempertanyakan status penugasannya. Aspirasi tersebut disampaikan dalam dengar pendapat (hearing) di ruang Banmus DPRD setempat, Selasa (27/5/2025).  


Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Trenggalek, Sukarodin, menjelaskan bahwa berdasarkan Surat Keputusan (SK) penempatan, para guru PPPK tersebut tidak lagi mengajar di Sekolah Menengah Pertama (SMP).  


"Ini yang menjadi keluhan para guru PPPK. Mereka awalnya ditugaskan di SMP, tetapi berdasarkan SK harus mengajar di Sekolah Dasar (SD). Mereka ingin tetap bertugas di SMP," ujar Sukarodin.  


Menurutnya, permohonan untuk tetap mengajar di SMP sebelumnya telah diajukan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), namun ditolak. Pemerintah pusat memutuskan agar penugasan mengacu pada SK awal.  


Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menilai, pengembalian penugasan berdasarkan SK awal justru menimbulkan masalah baru. Misalnya, ada guru yang sudah memiliki sertifikasi mata pelajaran (mapel) SMP. Jika dipindah ke SD, jam mengajarnya dikhawatirkan tidak memenuhi syarat sertifikasi.  


"Jam mengajar menjadi salah satu syarat sertifikasi. Jika berkurang, tentu akan berdampak pada hak mereka," jelas Sukarodin.  


Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) serta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Trenggalek tetap berpedoman pada keputusan SK awal untuk 23 guru PPPK tersebut.  


"Ini merupakan keputusan pusat. Namun, kami akan berupaya mencari solusi terbaik agar tidak ada pihak yang dirugikan," tegasnya.  


Sukarodin menambahkan, jika para guru PPPK tetap mengajar di SMP tanpa perubahan SK, maka ketika kontrak diperbarui, mereka harus kembali ke SD sesuai ketentuan awal.  


"Pemerintah Kabupaten sudah berupaya mengusulkan, tetapi ditolak pusat karena dianggap sebagai pemindahan jabatan," pungkasnya.  


DPRD Trenggalek berjanji akan terus mendampingi para guru PPPK untuk mencari jalan keluar yang adil sesuai peraturan yang berlaku. (Wwn)

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini