Madiun, Metro Jatim;
Musyawarah dusun atau Musdus adalah salah satu tahapan dari rangkaian proses perencanaan pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat. Musyawarah Dusun bertujuan untuk menggali permasalahan dan potensi di lingkungan dusun, yang mencakup bidang sosial budaya, ekonomi produktif warga dan sarana prasarana fisik lingkungan, dan mencari alternatif solusi atau pemecahan masalahnya. Pada tahapan penyusurian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDESA) Musdus merupakan tahapan yang wajib untuk dilaksanakan sebelum diadakannya Musyawarah Desa (Musdes).
Bertempat di Balai Desa Morang, telah dilaksanakan Musyawarah Dusun (Musdus) dalam rangka penyusunan RPJMDESA periode tahun 2026 sampai dengan 2027. Musdus Dusun Morang dilakukan pada Sabtu (10/05/2025). Turut hadir dalam giat tersebut antara lain Kepala Desa Morang dan Perangkat Desa, Tim RPJMDesa, BPD, RT dan RW Wilayah, perwakilan tokoh masyarakat dan tokoh pemuda.
Melalui kegiatan ini nantinya akan memberikan banyak manfaat seperti melatih masayarakat untuk mengeluarkan pendapat, masalah dapat terpecahkan dengan cepat, keputusan yang diambil memiliki nilai keadilan, hasil keputusan yang diambil dapat menguntungkan semua pihak, dapat menyatukan pendapat yang berbeda, Membanguan kebersamaan, dapat mengambil kesimpulan yang benar, mencari kebenaran dan mencegah diri dari kekeliruan, menghindari celaan dan menciptakan stabilitas emosi.
Dalam menyusunan RPJMDESA Kepala Desa Morang, Supriyanto menyampaikan sudah kita laksanakan di 3 dusun, dengan hasil memprioritaskan program kepentingan kesejahteraan masyarakat Dusun Morang. Rancangan RPJM Desa memuat visi dan misi Kepala Desa, arah kebijakan Pembangunan Desa, serta rencana kegiatan yang meliputi Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Alur penyusunan RPJMDES berpedoman pada Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Perencanaan Pembangunan Desa. Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa harus mengacu kepada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDESA). RPJMDES adalah Dokumen Rencana Pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun.
Acara tersebut berjalan dengan lancar dan penuh antusiasme dari warga, yang merasa dihargai karena diberi kesempatan untuk berpartisipasi dalam proses perencanaan pembangunan desa. Musyawarah ini diharapkan menjadi momentum penting dalam membangun Desa Morang yang lebih maju, adil, dan sejahtera. (Hendi Cse)