Madiun, Metro Jatim;
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Madiun telah melaksanakan gelar Rapat Paripurna Dalam rangka pengambilan keputusan bersama antara DPRD dan Bupati Madiun terhadap pertanggung Jawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Madiun Tahun 2024 dan pengambilan keputusan bersama terhadap Raperda RPJMD Kabupaten Madiun Tahun 2025-2029 serta penyampaian Nota Keuangan Bupati Madiun terhadap Raperda tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 diruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Kabupaten Madiun, Senin (7/7/2025).
Sidang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Madiun, Fery Sudarsono didampingi oleh ketiga Wakil Ketua dan dihadiri oleh Bupati Madiun, Hari Wuryanto dan Wakil Bupati Madiun Purnomo Hadi, Sekretaris Daerah Kabupaten Madiun, Tontro Pahlawanto, Forkopimda, Kepala OPD, Camat serta Jajaran Vertikal.
Diketahui, pengambilan keputusan bersama antara DPRD dan Bupati Madiun terhadap pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Madiun Tahun 2024 dan Raperda RPJMD Tahun 2025-2029 telah ditanda tangani oleh Bupati Madiun dan pimpinan DPRD Kabupaten Madiun. Selanjutnya kedua produk hukum tersebut diserahkan kepada Bupati Madiun guna ditindak lanjuti dan menjadi landasan utama dalam menjaga kesinambungan dalam pembangunan dan tata kelola keuangan daerah.
Ketua DPRD Kabupaten Madiun, Fery Sudarsono mengatakan bahwa penandatanganan tersebut merupakan bentuk sinergitas antara Legislatif dengan Eksekutif guna memastikan arah pembangunan daerah dan diharapkan dapat membawa dampak positif sesuai harapan masyarakat Kabupaten Madiun.
Sementara Itu, didepan peserta sidang, Bupati Madiun, Hari Wuryanto dalam penyampaian nota keuangan tentang Rancangan Perubahan Anggaran dan Belanja Daerah Kabupaten Madiun Tahun Anggaran 2025 menjelaskan bahwa, "Nota keuangan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 sebagai bagian yang tak terpisahkan dari Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Madiun Tahun Anggaran 2025. Nota Keuangan Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Madiun Tahun Anggaran 2025 memberikan gambaran secara umum kondisi kemampuan keuangan daerah, program kegiatan prioritas dan kebijakan pemerintah Kabupaten Madiun dalam Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025. Penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 telah diselaraskan dengan perubahan KUA dan perubahan PPAS APBD Kabupaten Madiun Tahun Anggaran 2025 sesuai hasil kesepakatan bersama antara pemerintah Kabupaten Madiun dengan DPRD Kabupaten Madiun pada tanggal 18 Juni 2025 lalu. Penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 telah diselaraskan pula dengan kebijakan pemerintah pusat dengan mempertimbangkan kondisi kemampuan keuangan daerah, maka diharapkan pembahasan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 nantinya dapat mengoptimalkan keterbatasan potensi-potensi yang ada secara maksimal, tepat sasaran sesuai dengan skala prioritas dan kebutuhan daerah,” pungkasnya. (Ismantono)