Kediri,metrojatim.com.;
Tim Kuasa Hukum Wartawan Viral meminta pihak Satuan Reskrim Polres Kota Kediri bertindak tegas dan tidak menganggap remeh kasus Viral di SMKN 1 Kota Kediri, setelah adanya pemanggilan terhadap Terlapor dan akan dilanjutkan pemanggilan kepada Saksi Guru dan Staf SMKN 1 Kota Kediri di Polresta Kediri pada Selasa, 15 Juli 2025.
Akhir Kristiono, ST. SH., MH. ( c ) selaku salah satu Tim Kuasa Hukum wartawan berharap Guru dan Staf yang diduga turut serta juga diproses sesuai Hukum yang berlaku.
"Dalam BAPnya Klien kami juga menyebutkan adanya Guru dan Staf di ruangan Kepala Sekolah yang turut menghadang klien kami untuk keluar dari ruangan Kepala Sekolah dengan menggunakan pedang atau samurai. Ini harus di usut tuntas, dan di luar juga ada Guru yang berteriak Videokan Viralkan, tidak sepatutnya Guru membiarkan siswa berteriak arogan. Hal ini termasuk pembiaran yang tidak memberikan pendidikan yang baik kepada siswa siswi SMKN 1 Kota Kediri." ungkapnya.
Namun demikain Tim Kuasa Hukum wartawan ini memberikan apresiasi kepada pihak Polres Kota Kediri dengan adanya pemanggilan terhadap Terlapor atas laporan Wartawan bernomor LP/B/102/VI/2025/SPKT/Polres Kediri Kota terkait UU Darurat kepemilikan senjata tajam dan UU ITE yang sudah di proses dengan sangat baik.
Sementara Kasatreskrim Polres Kediri Kota AKP Cipto Dwi Leksana, S.Tr.K., M.H. melalui penyidiknya mengatakan Adapun laporan yang diterima oleh Satreskrim Polres Kediri Kota saat ini sedang berjalan dalam proses penyelidikan.
"Sementara untuk pemeriksaan tahap penyelidikan sedang berjalan, setelah periksa Pelapor dan Saksi-Saksi, dilanjutkan kepada Terlapor, dan hari ini Selasa 15/07 terlapor juga hadir sesuai undangan pukul 10.00 sampai dengan pukul 13.00 WIB untuk klarifikasi. Terlapor secara kooperatif menjawab pertanyaan dari Penyidik, selanjutnya akan di undang saksi guru/staff nya dari SMKN 1 Kota Kediri yang saat itu ada juga diruang Kepala Sekolah." Tegasnya. (Fran)