DPRD Banyuwangi Sahkan Raperda Pajak Daerah - METRO JATIM

Breaking

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Jumat, 08 Agustus 2025

DPRD Banyuwangi Sahkan Raperda Pajak Daerah


Banyuwangi, Metro Jatim; 

DPRD Banyuwangi akhirnya mengesahkan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna, Rabu (6/8).


Perubahan perda dilakukan untuk menyesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 Tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.


Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Banyuwangi Michael Edy Hariyanto dan diikuti para anggota dewan asal lintas fraksi.


Dari unsur eksekutif hadir langsung Bupati Ipuk Fiestiandani, Wakil Bupati (Wabup) Mujiono, Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Guntur Priambodo, serta para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) Banyuwangi.


Juru Bicara Gabungan Komisi II dan III Pembahasan Raperda PDRD DPRD Emy Wahyuni Dwi Lestari mengatakan, secara garis besar perubahan ini mencakup 14 poin penting yang berkaitan dengan jenis pajak yang dipungut daerah, tarif pajak, dan pengaturan objek serta pengecualian pajak.


Salah satu poin penting yang disesuaikan adalah jenis Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang kini mencakup lebih luas, termasuk jasa kesenian dan hiburan dengan rincian tarif yang lebih tegas.


Emy menyebut perubahan Perda Nomor 1 tahun 2024 ini telah mempertimbangkan hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri.


“Fokus pada muatan yang tercantum dalam Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022," ujar Emy saat menyampaikan laporan hasil pembahasan raperda.


Beberapa perubahan signifikan yang disepakati antara lain tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) ditetapkan sebesar 0,3 persen. Selain itu PBJT atas makanan dan/atau minuman dikenakan tarif progresif.


Perinciannya, tarif 5 persen untuk usaha dengan omzet bulanan sebesar Rp 5 juta sampai Rp 10 juta dan 10 persen untuk usaha dengan omzet bulanan di atas Rp 10 juta.


Tidak hanya itu, panti pijat dikenakan tarif PBJT sebesar 10 persen; sedangkan kegiatan hiburan seperti diskotek dan klub malam dikenai pajak hingga 75 persen; sementara karaoke, bar, dan spa dikenai tarif sebesar 40 persen.




Selain itu, objek PBJT untuk makanan dan minuman juga diperjelas, termasuk pengecualian bagi pelaku usaha dengan omzet di bawah Rp5 juta per bulan, serta toko swalayan atau pabrik yang tidak menjual makanan secara langsung.




Pemkab Banyuwangi menegaskan bahwa perubahan ini tidak semata-mata untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), tetapi juga untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih transparan, adil, dan sesuai dengan dinamika sektor usaha lokal.




"Harapan kami fungsi dan tugas layanan masyarakat pada pemerintah daerah dan rumah sakit yang tarif retribusinya dinaikkan agar lebih ditingkatkan dan lebih humanis. Baik di rumah sakit milik daerah, di Puskesmas, maupun perangkat daerah yang mempunyai tugas layanan masyarakat lainnya,” harap Emy.




Sementara itu, Bupati Ipuk Fiestiandani menyampaikan apresiasinya kepada seluruh anggota DPRD atas pengesahan raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024.


Ia menyebut bahwa regulasi baru ini diharapkan tidak hanya menjadi dokumen hukum semata, tetapi mampu memberi dampak nyata bagi masyarakat luas, khususnya dalam mendukung pertumbuhan dunia usaha di Banyuwangi.


“Pembentukan Perda ini diharapkan dapat memberikan manfaat besar bagi seluruh masyarakat Banyuwangi. Utamanya dalam rangka mendukung iklim usaha dan meningkatkan daya saing untuk keberlanjutan para pelaku usaha yang telah banyak berkontribusi untuk pertumbuhan ekonomi di Banyuwangi,” ujar Ipuk.


Ipuk juga menegaskan bahwa salah satu fokus dari perubahan ini adalah memaksimalkan pengelolaan potensi daerah, terutama aset-aset milik pemerintah yang menjadi objek retribusi. (Hrm)

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini