Banyuwangi, Metro Jatim;
Aksi meresahkan alap-alap pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Banyuwangi selatan dihentikan oleh tim Macan Blambangan Satreskrim Polresta Banyuwangi, kemarin (12/8).
Dua eksekutor dan empat orang penadah berhasil diringkus usai melakukan serangkaian aksi curanmor di wilayah Purwoharjo, Cluring, dan Tegaldlimo.
Dari tangan para sindikat tersebut, polisi mengamankan sepuluh unit sepeda motor berbagai merek dari hasil kejahatan.
Aksi curanmor dilakukan sejak tiga bulan terakhir, terhitung mulai bulan Juni, Juli, dan Agustus.
Pelaku banyak melakukan aksinya pada awal Agustus 2025. Setidaknya ada delapan tempat kejadian perkara (TKP) yang menjadi sasaran empuk curanmor.
Enam pelaku yang ditangkap memiliki peran masing-masing. Dwi Agus Sandiawan, 30, dan Kukuh Rudianto, 31, warga Kecamatan Bangorejo, punya peran sebagai eksekutor.
Sedangkan empat tersangka lainnya, yaitu Yohanes Roni Setiawan, 40, (Purwoharjo), Julian Ardita, 39, (Genteng), Aris Setiawan, 30, dan Prasetyo Hadi, 40, keduanya asal Tegalsari, berperan sebagai penadah.
Modusnya, para pelaku melancarkan aksi dengan cara keliling sembari mengincar sasaran yang kuncinya masih tertinggal di sepeda motor.
"Aksi curanmor tersebut dilakukan oleh dua orang yang berperan sebagai eksekutor, keduanya berkeliling menyasar kendaraan-kendaraan yang kuncinya tertinggal. Pelaku juga tahu di mana kunci motor disembunyikan,’’ ujar Kapolresta Banyuwangi Kombespol Rama Samtama Putra saat merilis keberhasilan pengungkapan kasus curanmor tersebut, kemarin (12/8).
Selama merilis pengungkapan kasus curanmor, Kapolresta didampingi Wakapolresta AKBP Teguh Priyo Wasono, Kasatreskrim Kompol Komang Yogi Arya Wiguna, Wakasatreskrim Iptu Didik Hariyono, dan Kasi Humas Ipda Suwandono. Kapolresta mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati memarkir kendaraan.
Sebab, pelaku kejahatan selalu memanfaatkan kesempatan dan kelengahan pemilik kendaraan.
"Masyarakat kita imbau agar mengunci ganda kendaraanya dan menempatkan di tempat yang aman, sehingga tidak menjadi sasaran aksi tindak pidana," imbaunya.
Rama menjelaskan, aksi curanmor yang dilakukan kedua eksekutor tersebut menyasar ke sejumlah tempat. Ada delapan TKP yang menjadi sasaran mereka.
"Usai melakukan aksinya, pelaku langsung menjualnya kepada para penadah secara bergantian," ungkapnya.
Kendaraan tersebut langsung diamankan dan para pelaku dilakukan penindakan secara tegas dengan penerapan pasal 364 KUHP untuk eksekutor dan pasal 480 KUHP untuk penadah.
"Untuk eksekutor ancaman hukumannya paling lama tujuh tahun, sedangkan penadah paling lama empat tahun penjara," tegasnya. (*)