Trenggalek, Metro Jatim;
Awan kelam menyelimuti tata kelola keuangan desa di Kabupaten Trenggalek. Kebijakan Pemerintah Pusat yang memangkas transfer Dana Desa (DD) secara drastis, hingga mencapai 85% dari pagu anggaran, menuai protes keras dari para kepala desa. Asosiasi Kepala Desa (AKD) Trenggalek menyuarakan jeritan hati yang sama pembangunan desa terancam lumpuh.
Kondisi memprihatinkan ini bukan diprediksi selesai dalam hitungan bulan, melainkan berpotensi berlangsung panjang—membayangi program-program strategis desa selama enam tahun ke depan.
Fakta di lapangan terungkap pahit. Ketua AKD Trenggalek memaparkan, pada tahun 2025 mendatang, hampir semua desa di kabupaten ini hanya akan mampu mencairkan Dana Desa dalam dua termin dengan nilai yang jauh dari ekspektasi.
"Dari rata-rata pagu Dana Desa sebesar Rp 1 miliar per desa, dana yang benar-benar bisa dicairkan hanya berkisar antara Rp 200 juta hingga Rp 300 juta," tegasnya.
Defisit ratusan juta rupiah per desa itu memaksa para kepala desa mengambil langkah darurat memutar otak mencari solusi, atau terpaksa menghentikan berbagai program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang telah dirancang matang.
Gelombang kritik tak hanya datang dari kalangan aparatur desa. Ali Roisudin, seorang tokoh muda dari wilayah pinggiran gunung Trenggalek, sabtu 03/01/2026 menyatakan sikap tegasnya. Ia berdiri sepenuhnya di pihak para kepala desa dalam memperjuangkan hak anggaran desa.
Menurut Ali Dana Desa adalah instrumen vital untuk mewujudkan kesejahteraan di tingkat akar rumput. "Pemotongan "fantastis" seperti ini, menurutnya, akan memicu efek domino berupa ketimpangan program pemerintahan yang tak terhindarkan ", ungkap Ali
Ali merincikan tiga poin kritis:
1. Memperlebar Jurang Kebijakan ini berpotensi mematikan inisiatif lokal dan memperlebar kesenjangan pembangunan antara pusat dan daerah.
2. Sentralisasi Kembali Langkah ini dinilai sebagai bentuk penarikan kendali (sentralisasi) berlebihan pusat, yang bertolak belakang dengan semangat otonomi daerah
3. Preseden Buruk Timbul kesan bahwa pemerintah pusat ingin mendikte seluruh program, menyisakan ruang sangat sempit bagi desa untuk mandiri sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Desa.
Jika kebijakan pemangkasan ekstrem ini terus dipaksakan tanpa evaluasi mendalam dan solusi alternatif, masa depan pembangunan desa di Trenggalek menghadapi ancaman serius. Desa yang semestinya menjadi ujung tombak kesejahteraan justru dikhawatirkan "terperangkap dalam lumpur" akibat belenggu keterbatasan anggaran yang tiba-tiba.
Tantangan kini berada di pundak berbagai pihak untuk mencari titik terang, sebelum mendung di atas Bumi Menak Sopal benar-benar menjelma badai yang menghentikan denyut nadi pembangunan dari desa. (Wwn)
