Jombang, Metro Jatim;
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jombang bersama Dinas PUPR Kabupaten Jombang dan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Patuh Ansori Rahman & Rekan mulai tanggal 11–18 Agustus 2025 melakukan penilaian Barang Milik Daerah (BMD) di enam Perangkat Daerah.
Enam perangkat daerah yang menjadi objek penilaian meliputi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Dinas Perhubungan dan RSUD Jombang.
Kegiatan Penilaian BMD ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas usulan Pemanfaatan BMD secara sewa dan usulan Penghapusan BMD oleh SKPD Pengguna Barang. Lingkup Penilaian BMD pada kesempatan ini meliputi penilaian BMD yang bertujuan untuk pemanfaatan ( Sewa BMD berupa kios perdagangan di Dinas Perhubungan dan Disdagrin ) , serta Penilaian BMD untuk menilai obyek BMD yang diusulkan penghapusan di 4 SKPD Pengguna Barang lainnya.
Perolehan Barang Milik Daerah adalah berasal dari sumber dana APBD atau sumber-sumber lain yang sah (seperti dari APBN/HIBAH/ CSR/Dana Masyarakat yang sah), sehingga prinsip akuntabilitas dalam pemanfaatan BMD (sewa) maupun pemindahtanganan (penjualan) atas obyek BMD yang diusulkan penghapusan harus dapat dipertanggung jawabkan dan hasilnya disetor ke RKUD sebagai Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah.
Guna menjamin pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) yang transparan, akuntabel, serta sesuai dengan prinsip value for money, maka sebelum dilakukan pemindahtanganan melalui penjualan maupun pemanfaatan secara sewa, perlu terlebih dahulu dilaksanakan penilaian atas BMD dimaksud.
Menurut Kepala BPKAD Kabupaten Jombang melalui Kepala Bidang Aset menyebutkan, bahwa penilaian ini bertujuan menentukan nilai wajar aset daerah sesuai harga pasar. Langkah tersebut diperlukan agar tidak terjadi pengalihan atau pemanfaatan yang berpotensi merugikan keuangan daerah.
Penilaian ini juga dimaksudkan untuk menentukan nilai wajar BMD sesuai harga pasar sehingga tidak terjadi pengalihan atau pemanfaatan yang berpotensi merugikan keuangan daerah. Selain itu, proses penilaian juga merupakan amanat dari ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya yang mengatur tentang pengelolaan BMD, sehingga setiap langkah dalam pengelolaan aset daerah dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, administratif, maupun finansial. Lebih jauh, penilaian BMD juga berperan penting dalam memberikan perlindungan terhadap aset daerah dari potensi penyalahgunaan serta memastikan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas dalam pengelolaannya. Hasil penilaian tersebut menjadi dasar dalam pengambilan keputusan apakah aset lebih tepat untuk dijual, disewakan, atau tetap dipertahankan sesuai kebutuhan. Dengan adanya penilaian yang profesional dan objektif, diharapkan pemanfaatan aset daerah dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). (Hsn)

