Jombang, Metro Jatim;
Pada hari Rabu, tanggal 24 September 2025 di Balai Desa Kabuh Kecamatan Kabuh Kabupaten Jombang telah dilaksanakan kegiatan pelayanan perizinan terpadu langsung jadi (pinter ngaji).
Dasar hukum kegiatan ini adalah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik; Peraturan Bupati Jombang Nomor 61 Tahun 2018 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Jombang.
Maksud diselenggarakannya Pelayanan Perizinan Terpadu Langsung Jadi (PINTER NGAJI) adalah memberikan pemahaman baik secara regulasi maupun teknis kepada peserta tentang perizinan berusaha yang telah terintegrasi secara elektronik. Sedangkan tujuan utama kegiatan tersebut adalah melaksanakan pendampingan perizinan berusaha kepada pelaku usaha Mikro Kecil di Desa Kabuh Kecamatan Kabuh Kabupaten Jombang.
Pelaksanaan Pelayanan Perizinan Terpadu Langsung Jadi (PINTER NGAJI) melalui aplikasi OSS (Online Single Submission) ini dilaksanakan pada hari Rabu Tanggal 24 September 2025 bertempat di Balai Desa Kabuh Kecamatan Kabuh Kabupaten Jombang. Peserta Pelayanan Perizinan Terpadu Langsung Jadi (PINTER NGAJI) dengan target 83 Pelaku usaha.
Persiapan Kegiatan Pelayanan Perizinan Terpadu Langsung Jadi (PINTER NGAJI) diawali dengan pembukaan dan sambutan dari Kepala Desa Kabuh Kecamatan Kabuh dan sekaligus membuka acara yang dihadiri oleh Plt. Camat Kabuh, Pengusaha Mikro dan Kecil se desa Kabuh dan sekitarnya. Acara dilanjutkan dengan penjelasan tentang Nomor Induk Berusaha (NIB).
Setelah dilaksanakan pembukaan, acara dilanjutkan dengan pendampingan pelayanan perizinan langsung jadi (PINTER NGAJI) terkait penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB). Pelayanan Perizinan dengan menggunakan aplikasi Online Single Submissions Risk Based Approach (OSS RBA). Pendampingan kegiatan tersebut dengan persyaratan pemohon membawa KTP atau identitas dan Handphone android. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mendampingi kegiatan tersebut tanpa dipungut biaya (gratis). Sebenarnya terkait dengan pengusaha untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah urusan pengusaha tersebut, namun karena rata-rata mereka belum dapat menggunakan aplikasi OSS RBA, maka Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) berkewajiban mendampingi sampai terbitnya Nomor Induk Berusaha (NIB). Pendampingan ini dikhususkan bagi pengusaha perseorangan Mikro dan Kecil yang beresiko rendah.
Dari target 83 pengusaha mikro kecil yang didampingi, terdapat 207 orang pengusaha mikro kecil yang mendapatkan NIB selama dua hari yakni Tanggal 24 s/d 25 September 2025. (Hsn)