Kepemimpinan Asmoni Diduga Labrak Statuta PT. dan PP. No. 90 - METRO JATIM

Breaking

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Jumat, 03 Oktober 2025

Kepemimpinan Asmoni Diduga Labrak Statuta PT. dan PP. No. 90


Sumenep, Metro Jatim;

Kepemimpinan Dr Asmoni  kembali menimbulkan kontroversi, kini mencuat setelah PPLP PT PGRI Sumenep resmi menunjuknya sebagai Rektor Universitas PGRI (UPI) Sumenep periode 2025–2029. Padahal, masa jabatan ketiga Asmoni sebagai Ketua STKIP PGRI Sumenep (2022–2026) belum berakhir.


Dalam statuta perguruan tinggi umumnya, ditegaskan bahwa masa jabatan pimpinan, baik rektor maupun ketua sekolah tinggi, berlangsung selama empat tahun dan hanya dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya.


Aturan tersebut sejalan dengan Pasal 58 ayat (4) PP No. 90 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi, yang membatasi masa jabatan rektor, ketua, atau direktur politeknik paling lama dua periode berturut-turut.


Rekam jejak kepemimpinan Asmoni menunjukkan, ia mulai menjabat Ketua STKIP PGRI Sumenep secara definitif pada 2016–2017 menggantikan Musaheri. Terhitung sebagai periode pertama.


Selanjutnya, ia menjabat periode kedua pada 2018–2022, lalu periode ketiga tahun 2022 hingga 2026. Dengan pengangkatan rektor baru 2025–2029, masa kepemimpinan Asmoni secara akumulatif menembus lebih delapan tahun.


Konsultan hukum PPLP PT PGRI Sumenep, Ach. Novel, menilai kondisi tersebut tidak sehat bagi tata kelola perguruan tinggi. Menurutnya, langkah yayasan mengabaikan sejarah kepemimpinan yang sudah berjalan.


Ia menyebut, dalam menentukan suatu kebijakan hukum seharusnya mempertimbangkan masa bakti yang telah ditempuh di STKIP.


“Kalau begitu kan 14 tahun, di sini terkesan arogansi jabatan,” ungkapnya, Selasa (30/9/2025).


Novel menambahkan, lahirnya Universitas PGRI tidak bisa dilepaskan dari STKIP yang menjadi cikal bakalnya, sehingga masa kepemimpinan yang sudah berjalan tidak bisa dihapus begitu saja.


Ia juga menyayangkan PPLP tidak melibatkan dirinya sebagai konsultan dalam pengambilan keputusan penting.


“Sekarang dengan adanya Universitas ini, dianggap yang lama sudah tidak terhitung. Itulah yang kemudian saya anggap tidak benar. Ini kan akhirnya kemudian yayasan, apakah yayasan ini kemudian dibodohi oleh orang-orang tertentu, ataukah memang ketidaktahuannya, itu yang saya heran,” tegasnya.


Meski begitu, Ketua PPLP PT PGRI Sumenep, Sunaryo, memastikan pengangkatan Asmoni sudah melalui mekanisme internal yayasan.


Ia menyebut keputusan itu juga berdasar petunjuk dari Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI). “Kalau tidak mengangkat, itu nanti akan diisi oleh LLDIKTI,” jelasnya, Senin (29/9).


Sunaryo bahkan menegaskan bahwa penunjukan rektor bukan bersifat sementara. “Itu bukan pengangkatan sementara, istilahnya itu adalah, satu, dalam keadaan tradisi, dan yang kedua adalah dalam keadaan khusus,” ujarnya..


Hingga kini, LLDIKTI belum mengeluarkan keterangan resmi terkait polemik yang mencuat dari keputusan pihak PPLP PT PGRI Sumenep ini.


Ke depan, sikap lembaga ini akan menjadi penentu apakah mengesahkan keputusan yayasan atau meminta universitas menempuh mekanisme sesuai statuta dan regulasi nasional."pungkasnya. (Yakoeb)

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini