![]() |
| Kepala Bakesbangpol Sumenep Achmad Dzulkarnain |
Sumenep, Metro Jatim;
Kepala Bakesbangpol Sumenep Achmad Dzulkarnain, menerangkan sebanyak 8 dari 10 partai politik (Parpol) di Sumenep belum menyetorkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan bantuan keuangan Parpol (Banpol). Rabu (7/1/2026).
8 Partai Politik (Parpol) yang belum menyetor LPJ Banpol tersebut yaitu PDIP, Demokrat, PPP, Nasdem, PAN, Gerindra, Hanura dan PPB.
Sedangkan, PKB dan PKS telah menyetorkan LPJ penggunaan anggaran bantuan tersebut ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) setempat.
Kepala Bakesbangpol Sumenep Achmad Dzulkarnain mengingatkan agar semua pengurus Parpol segera menyetorkan LPJ penggunaan bantuan tersebut.
“Kami menyampaikan secara persuasif melalui grup WhatsApp untuk segera menyetor. Karena masih ada beberapa yang belum menyetor, kami melayangkan surat teguran kepada pengurus Parpol,” ucapnya, Rabu (7/1/2026).
Kepala Bakesbangpol Sumenep, juga menyampaikan bahwa batas penyetoran LPJ yakni akhir Januari 2026.
“Banpolnya, kan, sudah digunakan sejak awal hingga akhir Desember 2025. Jadi, penyetoran maksimal LPJ itu akhir Januari 2026,” terangnya. (Ya'koeb)
