DPRD Kabupaten Madiun Usulkan Raperda Inisiatif Tentang Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan kepada Bupati Madiun - METRO JATIM

Breaking

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Rabu, 07 Januari 2026

DPRD Kabupaten Madiun Usulkan Raperda Inisiatif Tentang Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan kepada Bupati Madiun


Madiun, Metro Jatim; 

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Madiun telah melaksanakan gelar Rapat Paripurna Dalam rangka penyampaian nota penjelasan terhadap Raperda Inisiatif DPRD tentang pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan diruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Kabupaten Madiun berlangsung, Senin (29/12/2025). 


Rapat Paripurna tersebut, langsung dipimpin oleh Wakil Ketua l DPRD Kabupaten Madiun, Mudjono didampingi oleh kedua Wakil Ketua DPRD Kabupaten Madiun. Dihadiri pula oleh Bupati Madiun, Hari Wuryanto dan Wakil Bupati Madiun Purnomo Hadi, Sekretaris Daerah Kabupaten Madiun, Forkopimda, Kepala OPD, Direktur BUMD, Direktur RSUD, Camat serta Jajaran Vertikal Kabupaten Madiun.


Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Madiun, Mudjono mengatakan bahwa Rapat paripurna ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari badan musyawarah DPRD Kabupaten Madiun dengan Eksekutif pemerintah Kabupaten Madiun tanggal 1 Desember 2025 .  Bahwa Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Madiun tentang pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan sudah mendapat rekomendasi dari DPRD Kabupaten Madiun untuk ditetapkan dalam program pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Tahun 2025.


Melalui Juru bicara DPRD Kabupaten Madiun, Rudy Triwahono, dalam nota penjelasan Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Madiun tentang pembinaan Ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan yang dibacakannya merupakan tindak lanjut dari program pembentukan Peraturan Daerah Raperda Tahun 2025 yang telah disepakati bersama antara pemerintah Kabupaten Madiun dengan DPRD Kabupaten Madiun.  Sebagaimana tertuang dalam Keputusan DPRD Kabupaten Madiun nomer 2 Tahun 2025 tentang perubahan program pemerintah daerah yang memiliki kewenangan untuk membuat kebijakan daerah guna memberi pelayanan, peningkatan peran serta dan pemberdayaan masyarakat yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.


Sebagaimana nota penjelasan dari Rancangan Peraturan Daerah yang telah disampaikan kepada Bupati Madiun melalui surat DPRD Kabupaten Madiun tanggal 24 Desember 2025 perihal pembahasan Raperda Tahun 2025 yaitu Raperda tentang Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.  


Tujuan strategis Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Madiun tentang Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan Kabupaten Madiun  ini bukan sekedar kebutuhan administratif, melainkan langkah Strategis untuk membangun kesadaran Ideologis warga yang berkepribadian nasional, beretika politik dan berdaya saing. Mengingat Madiun memiliki konteks karakteristik budaya multi etnis dan multi kultural dimana nilai-nilai sosial terus bernegosiasi antara kearifan lokal, nasionalisme dan tantangan globalisasi yang mengarah pada potensi disintegrasi sosial, Intoleransi dan penurunan rasa Kebangsaan bila tidak dibingkai nilai Ideologi yang kuat. 


Sedangkan yang menjadi landasan utama penyusunan Raperda ini adalah :

1.  Landasan historis dan kultural. Dimana sejarah panjang dan keragaman sosial, Madiun menuntut penguatan Ideologi agar nilai lokal bersinergi dengan nilai nasional. 

2.  Landasan yuridis dan kebijakan. Pembinaan Ideologi Pancasila merupakan urusan pemerintahan yang dapat dilaksanakan didaerah dengan dasar hukum yang kuat. 

3.  Landasan Sosiologis dan Empiris. Perubahan sosial dan globalisasi memerlukan pendekatan baru yang kontekstual dengan realitas lokal dalam internalisasi nilai Pancasila. 


Adapun beberapa kendala yang dihadapi oleh Pemerintah Kabupaten Madiun antara lain :

1.  Belum adanya mekanisme yang efektif untuk mengevaluasi dan mengawasi kegiatan pembinaan Ideologi. 

2.  Tidak adanya landasan hukum yang kuat mengakibatkan belum adanya standar pelaporan, Indikator capaian dan mekanisme akuntabilitas yang terukur. 

3.  Kurangnya kerangka hukum ini berdampak pada sulitnya menjaga keberlanjutan program dan mengevaluasi efektivitas kebijakan yang telah dijalankan. 

4.  Potensi Intoleransi dan fragmentasi Sosial seperti yang telah dilaporkan oleh Setara Institute Tahun 2023, dimana Provinsi Jawa Timur berada diposisi keempat dengan tingkat Intoleransi tertinggi di Indonesia. Meskipun situasi Kebupaten Madiun relatif stabil, namun dinamika sosial dan politik Identitas tetap berpotensi mengancam kerukunan antar warga.  Dengan demikian, perlu adanya Institusional sesuai dengan Unfang-Undang nomer 23 Tahun 2014 tentang pembinaan Ideologi oleh pemerintah. 


Selepas kegiatan gelar tersebut, kepada awak media, Bupati Madiun mengatakan, "Mudah-mudahan dengan adanya Raperda tentang pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, generasi muda kita tidak terbawa oleh arus globalisasi yang menyimpang dari Ideologi Pancasila itu yang paling penting," pungkasnya. (Ismantono)

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini