Kediri, metrojatim.com.;
Kantor Perum Perhutani KPH Kediri menjadi sorotan publik setelah mengeluarkan larangan penggunaan kawasan hutan untuk pembangunan Gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Kebijakan tersebut memicu polemik di tengah masyarakat, lantaran program yang merupakan bagian dari penguatan ekonomi desa itu dinilai terhambat oleh mekanisme perizinan kehutanan yang belum memperoleh persetujuan dari pemerintah pusat.
Larangan tersebut memunculkan anggapan seolah ada “negara di dalam negara”, karena kawasan hutan yang notabene milik negara justru tidak dapat digunakan untuk mendukung program nasional. Sejumlah pihak menilai, Perhutani diduga terlalu kaku dalam menerapkan aturan, padahal lahan yang diajukan untuk pembangunan KDKMP disebut sebagai lahan produktif, bukan kawasan hutan lindung.
Salah satu wilayah yang terdampak adalah Desa Manggis, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri. Desa tersebut hingga kini belum dapat merealisasikan pembangunan gedung KDKMP karena wilayahnya berada dalam pengawasan Perhutani. Artinya, setiap rencana pembangunan harus melalui mekanisme izin dari Perhutani atau bahkan langsung dari Kementerian Kehutanan di tingkat pusat.
Kepala Desa Manggis, Vina, mengungkapkan bahwa pihaknya masih menunggu kejelasan aturan penggunaan lahan tersebut. “Desa saya itu belum memperoleh lahan untuk pembangunan KDMP, karena berada di wilayah lingkungan kehutanan, dan harus menunggu aturan penggunaan lahan tersebut untuk gedung atau bangunan di pusat,” ujarnya. (Fran)
