Dinas PUPR Jombang Matangkan Evaluasi RTRW Melalui Dokumen Pengendalian Implikasi Kewilayahan - METRO JATIM

Breaking

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Kamis, 05 Februari 2026

Dinas PUPR Jombang Matangkan Evaluasi RTRW Melalui Dokumen Pengendalian Implikasi Kewilayahan

 


Jombang, Metro Jatim; 

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Jombang, melalui Bidang Tata Ruang dan Pertanahan, menyelenggarakan rapat koordinasi strategis terkait penyusunan Dokumen Pengendalian Implikasi Kewilayahan serta Penilaian Perwujudan Rencana Struktur Ruang dan Rencana Pola Ruang.


Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat (Ruang Komir) Dinas PUPR ini merupakan agenda non-fisik krusial pada Sub Pemanfaatan dan Pengendalian Tata Ruang. Pertemuan ini dihadiri oleh jajaran lintas sektor, mulai dari Bappeda, Dinas Pertanian, DLH, DPMPTSP, Dinas Perkim, Dinas Perdagrin, Dishub, Dinas Peternakan, Kantor Pertanahan, hingga akademisi dan tokoh masyarakat.


Fokus utama kegiatan ini adalah memantau dan mengevaluasi sejauh mana rencana kerja Pemerintah Kabupaten Jombang telah mewujudkan amanat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2021 tentang RTRW Kabupaten Jombang Tahun 2021–2041.


Berdasarkan hasil analisis yang dipaparkan dalam rapat tersebut, progres perwujudan rencana tata ruang menunjukkan tren positif:

Capaian Target: Sebagian besar rencana kerja untuk periode lima tahun pertama telah berhasil diselesaikan pada rentang tahun kedua hingga keempat (2023–2025).

Indikator Keberhasilan: Penilaian mencakup kesesuaian antara pembangunan infrastruktur (struktur ruang) dan pemanfaatan lahan (pola ruang) dengan regulasi yang berlaku.


Selain evaluasi perwujudan rencana, rapat ini menyoroti analisis daya dukung wilayah di Kabupaten Jombang. Tercatat beberapa wilayah memiliki nilai daya dukung yang sangat tinggi, khususnya di koridor Kecamatan Jombang hingga Peterongan, serta sebagian wilayah di Kecamatan Perak, Diwek, Jogoroto, Mojoagung, dan Kabuh.

Nilai daya dukung yang tinggi di wilayah-wilayah tersebut didorong oleh lima variabel jasa ekosistem utama:

Jasa ekosistem pengatur air dan kualitas udara.

Jasa ekosistem penyediaan air dan pangan.

Jasa ekosistem sebagai tempat tinggal dan ruang hidup.


Mengingat tingginya beban daya dukung pada kecamatan-kecamatan tersebut, dokumen ini memberikan rekomendasi teknis agar arah pengembangan pembangunan di masa depan mulai diarahkan ke luar kawasan yang sudah memiliki kepadatan tinggi tersebut. Hal ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan ekosistem dan memastikan keberlanjutan lingkungan di Kabupaten Jombang.


Sinergi antar-instansi ini diharapkan dapat melahirkan dokumen pengendalian yang akurat sebagai instrumen pengawasan pertumbuhan wilayah yang tertib dan berkelanjutan. (DPUPR/HSN)

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini